Abstract:
Sejak dahulu kala di hampir sebagian besar belahan dunia perempuan selalu berada
dalam posisi yang lebih rendah daripada laki-laki. Kondisi yang lahir akibat
konstruksi gender di masyarakat tersebut mengakibatkan perempuan rentan
terhadap diskriminasi dan ketidakadilan. Oleh karena itu The Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) berusaha
mengubah kondisi perempuan dengan meningkatkan persamaan “de facto” antara
laki-laki dan perempuan melalui pengaturan mengenai pemberian tindakan
afirmatif terhadap perempuan. Namun demikian, pengaturan tindakan afirmatif ini
secara konsep tampak kontradiktif dengan asas non diskriminasi dalam HAM yang
pada dasarnya tidak menghendaki adanya pembedaan perlakuan bagi setiap orang.
Untuk itu penelitian ini akan mengkaji tindakan afirmasi di dalam CEDAW
dikaitkan dengan kondisi perempuan serta akan pula mengkaji apakah tindakan
afirmasi tersebut menyimpangi asas non diskriminasi dalam HAM. Dalam
penelitian ini, permasalahan tersebut dikaji menggunakan metode penelitian
Yuridis-Normatif. Dari penelitian ini diketahui bahwa kondisi perempuan memiliki
keterkaitan erat dengan pengaturan mengenai tindakan afirmasi di dalam CEDAW.
Selain itu diketahui pula bahwa pengaturan mengenai tindakan afirmasi terhadap
perempuan bukanlah suatu penyimpangan dari asas non diskriminasi dalam HAM
serta tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk diskriminasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Universal Declaration of Human Right.