Abstract:
Aksesibilitas merupakan kemudahan dalam menjalankan aspek kehidupan.
Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sangat penting karena dapat membantu penyandang
disabilitas untuk menjalankan aktifitasnya. Untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah Kota
Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung telah menyediakan aksesibilitas
transportasi umum. Dalam penerapannya, masih terdapat masalah seperti kurangnya sarana
akses menuju dan di dalam halte yang disediakan untuk mempermudah penyandang disabilitas
dalam mengakses Trans Metro Bandung (TMB). Untuk menjawab penelitian, peneliti
menggunakan dimensi aksesibilitas dari Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum No. 30 Tahun
2006, yaitu 1) aksesibilitas kemudahan, 2) aksesibilitas kegunaan, 3) aksesibilitas kemudahan,
serta 4) aksesibilitas kemandirian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik
pengumpulan data 1) Observasi halte dan bus TMB; 2) Wawancara dengan 7 penyandang
disabilitas (tuna netra dan tuna daksa), 2 masyarakat umum, 2 supir bus TMB, 1 kondektur bus
TMB dan 1 dari pihak UPT Dinas Perhubungan Kota Bandung bagian Trans Metro Bandung.;
3) Studi dokumen yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
Aksesibilitas pada Bangunan dan Gedung Lingkungan, Peraturan Daerah Kota Bandung
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dimensi aksesibilitas masih belum dapat
diakses oleh penyandang disabilitas tuna netra dan tuna daksa. Hal ini dilihat dari aksesibilitas
kemudahan yang belum memudahkan penyandang disabilitas, aksesibilitas kegunaan yang
fasilitasnya masih kurang sehingga tidak dapat dipergunakan dengan baik, aksesibilitas
keselamatan yang hanya terdapat ketika di dalam bus, dan aksesibilitas kemandirian yang
belum dapat digunakan secara mandiri sehingga masih perlu bantuan orang lain. Oleh karena
itu diperlukan untuk mengoptimalkan tempat duduk bus bagi pengguna kursi roda, membuat
fasilitas sesuai standar keselamatan, menyediakan fasilitas informasi bagi tuna netra, dan
memelihara jalur guiding block.