Abstract:
Dalam menjatuhkan pidana hakim memegang peran yang penting, namun dalam menjatuhkan pidananya sering kali terjadi adanya penerapan pidana yang berbeda terhadap tindak pidana yang serupa ataupun terhadap tindak pidana yang tingkat bahayanya dapat diperbandingkan atau disebut pula dengan disparitas pidana, dalam skripsi ini yang menjadi pokok permasalahan adalah disparitas terhadap putusan hakim pada kasus pembelaan terpaksa, baik itu pembelaan terpaksa biasa (Noodweer) ataupun pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces). Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah penulis membahas tentang bagaimana analisis hukum terhadap faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas dalam putusan hakim khususnya dalam kasus pembelaan terpaksa serta apakah akibat hukum dari disparitas terhadap putusan pembelaan terpaksa tersebut dapat menimbulkan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan metode penelitian yuridis normatif yakni dengan melakukan penelitian kepustakaan yakni dengan mempelajari dokumen, tulisan para ahli, buku-buku, jurnal hukum, laporan penelitian hukum, situs internet, kamus hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan materi dan isu dari permasalahan.