Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab apakah dampak yang diakibatkan oleh
hancurnya bendungan Kakhovka dapat dikategorikan sebagai bentuk kerusakan lingkungan hidup dalam konflik bersenjata dan apa langkah – langkah yang harus diambil oleh negara untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dalam konflik bersenjata. Penelitian ini akan menggunakan Protokol Tambahan I Tahun 1977 Mengenai Pelindungan Dan Perlakuan Terhadap Non Kombatan sebagai sumber hukum utama. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat kekurangan dalam implementasi aturan – aturan mengenai pelindungan lingkungan hidup dalam konflik bersenjata yaitu persyaratannya yang bersifat kumulatif sehingga pelindungan lingkungan hidup dalam konflik bersenjata memiliki cakupan yang
sempit dan juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat istilah – istilah yang belum didefinisikan. Dan langkah – langkah yang dapat diambil oleh negara mengenai hal ini adalah dengan mengimplementasikan aturan – aturan mengenai pelindungan lingkungan hidup dalam konflik bersenjata ke dalam hukum nasional dan pedoman militer setiap negara. Namun karena terdapat kekurangan dalam pengaturannya tersebut sehingga akan berpengaruh terhadap implementasinya di hukum nasional dan pedoman militer tersebut yang akan membuat pelindungan lingkungan hidup tidak dapat berjalan secara maksimal. Oleh karena itu diperlukan untuk mengkaji ulang aturan – aturan tersebut apakah dapat mencakup kerusakan – kerusakan lingkungan hidup dalam konflik bersenjata saat ini dan memberikan kepastian hukum mengenai definisi dari istilah – istilah tersebut.