dc.description.abstract |
Hak cipta adalah salah satu instrumen perlindungan Hukum Hak Kekayaan
Intelektual. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pencipta di bidang karya kreatif. Perlindungan hukum dan hak eksklusif yang diberikan oleh hak cipta dimaksudkan untuk mendorong orang-orang untuk menciptakan dan membangun kreativitas mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, teknologi serta karya-karya yang diciptakan oleh umat manusia dalam kategorinya sendiri mengalami beberapa bentuk perkembangan dan dengan setiap perkembangan, hak cipta harus mengejar dan mengatasi tantangan yang muncul dari peristiwa tersebut. Salah satu bidang teknologi yang telah mengalami perkembangan dan telah menciptakan tantangan bagi Hukum Hak Cipta adalah pertumbuhan kecerdasan buatan di bidang karya kreatif. Hanya dengan menekan beberapa tombol, orang yang biasa saja dapat menciptakan berbagai macam karya kreatif tanpa upaya yang seharusnya diperlukan untuk menciptakan karya tersebut. Kurangnya upaya ini mengaburkan batas antara instrumen penciptaan, dalam hal ini Kecerdasan Buatan, dan pencipta itu sendiri dalam proses penciptaan, dan jika undang-undang hak cipta masih melindungi karya-karya seperti itu, hal itu bertentangan dengan tujuan untuk mendorong orang-orang untuk menciptakan dan membangun kreativitas mereka. Penelitian ini bertujuan untuk membantu pengembangan Hukum Hak Cipta
Indonesia dalam menghadapi salah satu tantangan yang muncul dari perkembangan
kecerdasan buatan. Untuk itu, penelitian ini akan menyelidiki dua putusan pengadilan yang signifikan dari Republik Rakyat Tiongkok di bidang kecerdasan buatan dan hak cipta dan mencoba untuk menganalisis putusan dalam menerapkan prinsip orisinalitas dalam menentukan apakah perlindungan hak cipta harus diberikan kepada karya yang melibatkan kecerdasan buatan atau tidak.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa kedua kasus yang diteliti telah
menafsirkan asas orisinalitas dalam hukum mereka secara subjektif dan objektif karena tidak adanya definisi yang baku, dengan pro dan kontranya masing-masing, dan setelah membandingkannya dengan asas orisinalitas di Indonesia, penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip orisinalitas undang-undang hak cipta Indonesia memiliki kemiripan dengan prinsip orisinalitas undang-undang hak cipta Republik Rakyat Tiongkok, yang akan menghasilkan tantangan yang sama jika Indonesia
memberlakukan perlindungan hak cipta untuk karya-karya yang melibatkan
Kecerdasan Buatan, dan dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa
Indonesia harus mulai meninjau kembali prinsip orisinalitas dalam undang-undang hak ciptanya. |
en_US |