dc.description.abstract |
Keberadaan pasar tumpah Ciroyom di satu sisi telah diakomodasi dan diatur
zona waktu operasionalnya dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun
2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Sementara di sisi lain,
keberadaannya sering dianggap mengganggu masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Bandung nomor 4 tahun 2011 terhadap ketaatan zonasi waktu
berdagang oleh pedagang dan pembeli di pasar tumpah Ciroyom dan bagaimana
peran SATPOL PP dalam melakukan penegakan aturan mengenai pelanggaran
zonasi waktu berdagang. Penelitian bertujuan untuk menawarkan konsep optimalisasi peran SATPOL PP dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 4 2011 di pasar tumpah Ciroyom. Metode penelitian menggunakan yuridis sosiologis dengan dengan pendekatan yuridis-sosiologis dan historis. Data primer dikumpulkan dengan teknik wawancara mendalam dari responden Kepala SATPOL PP Kota Bandung, pedagang dan pembeli di pasar tumpah Ciroyom, dan pengguna jalan yang melintasi pasar tumpah Ciroyom, serta dari narasumber pakar/ahli lalu-lintas dan transportasi. Data sekunder berupa bahan hukum peraturan perundang-undangan, yaitu : Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; buku hukum; artikel jurnal ilmiah hukum; dan media yang berkaitan. Data dianalisis secara induktif deduktif dengan mengkaji permasalahan dari yang khusus, yaitu penegakan hukum zonasi pasar tumpah Ciroyom, hingga menghasilkan solusi penegakan hukum zonasi pasar tumpah secara umum yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah serupa di pasar-pasar tumpah lainnya. Tinjauan teori menggunakan teori efektivitas hukum dari Lawrence M. Friedman yang membagi efektivitas hukum ke dalam subsistem substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan zonasi waktu berdagang sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2011 belum ditaati oleh pedagang dan pembeli di pasar tumpah Ciroyom sebagai akibat dari lemahnya efektivitas hukum, baik substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Ruang lingkup fungsi penegakan hukum dari SATPOL PP, khususnya tentang pengawasan PKL terhadap zonasi waktu berdagang, belum jelas dalam aturan. SATPOL PP kurang tegas dalam
penegakan hukum bagi pedagang dan pembeli yang melanggar aturan zonasi waktu;
sementara SATPOL PP juga menghadapi kendala dukungan SDM dan saranaprasarana
yang terbatas. Kesadaran hukum, secara internal pada aparat SATPOL PP
masih rendah dalam aspek sikap dan perilaku hukum. Secara eksternal pada
pedagang kaki lima masih rendah dalam aspek pemahaman, sikap dan perilaku
hukum; sedangkan pada pembeli masih rendah dalam aspek pengetahuan,
pemahaman, sikap dan perilaku hukum. Hasil penelitian juga menunjukkan masih
terbatasnya peran SATPOL PP dalam menegakkan Perda Kota Bandung Nomor 4
Tahun 2011 mengenai zonasi waktu berdagang di pasar tumpah Ciroyom, baik
secara preventif maupun represif. Selain kurang melakukan pengawasan, SATPOL
PP juga belum pernah melakukan penindakan/pemberian sanksi pada pedagang dan
pembeli yang melanggar. Penegakan aturan sebatas himbauan pada pedagang yang
masih berdagang setelah waktu yang ditentukan. |
en_US |