Abstract:
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya sistem teknologi yang mana hal tersebut
juga mempengaruhi sistem penilangan di Indonesia, yang sebelumnya menggunakan sistem
tilang on the spot atau biasa dikenal dengan sistem tilang manual saat ini sudah mulai
menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam pelaksanaannya sistem tilang elektronic ini sudah tidak lagi menggunakan blangko
tilang sebagai bukti pelanggaran tetapi menggunakan hasil dari tangkapan gambar kamera
CCTV yang berada di setiap persimpangan jalan raya. Dengan adanya perubahan tersebut
Penulis ingin untuk memastikan keabsahan dari alat bukti elektronik yang digunakan oleh
pihak polisi lalu lintas apakah alat bukti tersebut merupakan alat bukti yang sah jika
didasari oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain melihat keabsahan alat
bukti elektronik tersebut Penulis juga akan melihat keefektivitasan dari penggunaan sistem
tilang elektronik ini di wilayah Kota Bandung. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Penulis
menyatakan bahwa penggunaan alat bukti elektronik merupakan suatu alat bukti yang sah,
dikarenakan merupakan suatu perpanjangan tangan dari alat bukti surat yang ada pada
Pasal 184 ayat (1) KUHAP.