Abstract:
Penelitian ini akan menganalisis tentang perlindungan konsumen terhadap
pengguna jasa tenaga kesehatan yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam penelitian ini juga akan
dipaparkan mengenai bentuk perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, standar pelayanan
kesehatan yang diberikan dalam melaksanakan tugas dalam menjalankan tugas
dan kewajibannya, serta bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
konsumen apabila mengalami kerugian atas tindakan pelaku usaha.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis normatif,
yang merupakan metode meneliti dengan menelaah peraturaan perundangundangan,
teori, doktrin yang terkait dengan tenaga kesehatan dan perlindungan
konsumen.