Analisis dasar penentuan upah serta pemotongan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bagi pekerja/buruh dengan sistem remote working di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Fadhilah, Rina Andriani
dc.date.accessioned 2024-07-12T09:35:59Z
dc.date.available 2024-07-12T09:35:59Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44583
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17642
dc.description 5180 - FH en_US
dc.description.abstract Sistem kerja dalam suatu perusahaan di Indonesia mengalami perkembangan akibat Pandemi Covid-19 yang semula dilaksanakan secara konvensional menjadi remote working didukung perkembangan teknologi dan komunikasi. Penerapan sistem remote working menimbulkan konsekuensi terhadap dasar penetapan upah dan alasan pemotongan upah bagi Pekerja/Buruh. Terlebih di Indonesia ini belum ada hukum yang mengatur dengan jelas terkait pengupahan dalam sistem remote working. Di sisi lain, Pekerja/Buruh berhak untuk mendapatkan upah yang layak sebagaimana amanat konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Dengan metode tersebut, Penulis menganalisis dan mengkaji data yang diperoleh dengan menggunakan penemuan hukum untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar penetapan upah dalam hal sistem remote working tidak diberlakukan sama secara keseluruhan dengan pengaturan bagi Pekerja/Buruh konvensional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Hal ini karena Pekerja/Buruh dengan sistem remote working lebih sulit diawasi oleh Pemberi Kerja, maka penetapan upah hanya dapat didasarkan pada satuan hasil. Pemberi Kerja wajib memperhatikan dasar penetapan upah disesuaikan dengan perjanjian kerja berkaitan target atau capaian pekerjaan oleh Pekerja/Buruh itu sendiri dengan bantuan Key Performance Indicator (KPI). Sedangkan, penerapan pengaturan tentang pemotongan upah bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara remote working diberlakukan sama dengan pengaturan bagi Pekerja/Buruh konvensional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Pemberi Kerja wajib berpedoman pada ketentuan yang berlaku dengan menyesuaikan jenis pembayaran untuk pemotongan upah. Bagi Pekerja/Buruh dengan sistem remote working juga tetap diberlakukan asas no work no pay karena pada dasarnya mereka tetap melakukan suatu pekerjaan, walaupun dikerjakan di tempat kerja bukan pada umumnya. Dapat disimpulkan bahwa konsep pengupahan untuk menetapkan dasar upah bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara remote working tidak dapat diberlakukan dengan satuan waktu, melainkan satuan hasil. Konsep pengupahan untuk pemotongan upah bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara remote working berlaku Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Kata kunci: Dasar Penetapan Upah, Upah Satuan Hasil, Upah Satuan Waktu, Pemotongan Upah, Remote Working. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject DASAR PENETAPAN UPAH en_US
dc.subject UPAH SATUAN HASIL en_US
dc.subject UPAH SATUAN WAKTU en_US
dc.subject PEMOTONGAN UPAH en_US
dc.subject REMOTE WORKING en_US
dc.title Analisis dasar penentuan upah serta pemotongan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bagi pekerja/buruh dengan sistem remote working di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account