dc.description.abstract |
Sistem kerja dalam suatu perusahaan di Indonesia mengalami perkembangan akibat
Pandemi Covid-19 yang semula dilaksanakan secara konvensional menjadi remote
working didukung perkembangan teknologi dan komunikasi. Penerapan sistem
remote working menimbulkan konsekuensi terhadap dasar penetapan upah dan
alasan pemotongan upah bagi Pekerja/Buruh. Terlebih di Indonesia ini belum ada
hukum yang mengatur dengan jelas terkait pengupahan dalam sistem remote
working. Di sisi lain, Pekerja/Buruh berhak untuk mendapatkan upah yang layak
sebagaimana amanat konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian yuridis normatif. Dengan metode tersebut, Penulis menganalisis dan
mengkaji data yang diperoleh dengan menggunakan penemuan hukum untuk
mengatasi kekosongan hukum tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
dasar penetapan upah dalam hal sistem remote working tidak diberlakukan sama
secara keseluruhan dengan pengaturan bagi Pekerja/Buruh konvensional yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Hal ini karena Pekerja/Buruh dengan sistem remote working lebih sulit diawasi oleh
Pemberi Kerja, maka penetapan upah hanya dapat didasarkan pada satuan hasil.
Pemberi Kerja wajib memperhatikan dasar penetapan upah disesuaikan dengan
perjanjian kerja berkaitan target atau capaian pekerjaan oleh Pekerja/Buruh itu
sendiri dengan bantuan Key Performance Indicator (KPI). Sedangkan, penerapan
pengaturan tentang pemotongan upah bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara
remote working diberlakukan sama dengan pengaturan bagi Pekerja/Buruh
konvensional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Tentang Pengupahan. Pemberi Kerja wajib berpedoman pada ketentuan yang
berlaku dengan menyesuaikan jenis pembayaran untuk pemotongan upah. Bagi
Pekerja/Buruh dengan sistem remote working juga tetap diberlakukan asas no work
no pay karena pada dasarnya mereka tetap melakukan suatu pekerjaan, walaupun
dikerjakan di tempat kerja bukan pada umumnya. Dapat disimpulkan bahwa konsep
pengupahan untuk menetapkan dasar upah bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara
remote working tidak dapat diberlakukan dengan satuan waktu, melainkan satuan
hasil. Konsep pengupahan untuk pemotongan upah bagi Pekerja/Buruh yang
bekerja secara remote working berlaku Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Kata kunci: Dasar Penetapan Upah, Upah Satuan Hasil, Upah Satuan Waktu,
Pemotongan Upah, Remote Working. |
en_US |