Abstract:
Dewasa ini, Indonesia telah mengenal dan mengimplementasikan sistem kesejahteraan sosial.
Sistem kesejahteraan sosial ini berlaku bagi seluruh golongan masyarakat guna mencapai titik
sejahtera yang direalisasikan melalui kebijakan pemerintah. Mengingat banyaknya potensi sumber
daya manusia tersedia di Indonesia, terdapat urgensi untuk memberdayakan golongan Lanjut Usia
melalui program pemberdayaan sosial. Hal ini merupakan salah satu perwujudan dari ketentuan
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 yang
menjamin adanya kesejahteraan umum, oleh karena itu, penelitian ini akan menggunakan metode
penelitian yuridis-normatif untuk mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta fungsi hukum yang sepatutnya yaitu dengan memberikan kegunaan fungsi tersebut
secara umum. Berkaitan dengan hal tersebut, ditemukan bahwa terdapat ketidaklarasan dalam
pelayanan kesempatan kerja untuk memberdayakan golongan Lanjut Usia dengan kesempatan
kerja bagi angkatan kerja muda mengingat sulitnya situasi perekonomian di Indonesia.
Kata Kunci: pemberdayaan lanjut usia, asas manfaat, kesempatan kerja, kesejahteraan sosial