Abstract:
Legal Memorandum ini dibuat dan ditujukan kepada pihak JH Asset Management
untuk membantu menyelesaikan perkara yang muncul dalam kasus dengan pihak
PT. LH Corps, PT. JJ Corps, dan pihak PKM. Perjanjian Jual-Beli Saham dalam
PT. Penanaman Modal termasuk kedalam hal yang dikecualikan dari kewajiban
penggunaan mata uang Rupiah sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selain itu pula dalam perusahaan dikenal
sebuah aturan mengenai pemisahaan tanggung jawab antara pemilik dan para
pemegang saham dengan perusahaan, sehingga pemegang saham tidak memiliki
kewajiban bertanggung jawab melebihi sahamnya dalam perusahaan jika terlibat
masalah. Jika suatu saat ada dua perjanjian yang tidak dipenuhi kewajibannya dan
kedua perjanjian tersebut bertimbal balik para pihaknya maka dapat dilakukan
perjumpaan utang, tetapi jika tidak ada timbal baliknya maka hal tersebut tidak
dapat dilakukan perjumpaan utang.
Dalam kasus yang dibahas dalam Legal Memorandum ini, perjanjian jual-beli
saham antara PT. LH Corps dan JH Asset Management adalah sebuah perjanjian
yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan mata uang Rupiah sehingga
perjanjian ini sah, lalu dalam sebuah perusahaan ada pemisahan tanggung jawab
pemegang saham dengan perusahaan. PT. LH Corps dan JH Asset Management
selaku pemegang saham dalam PT. JJ Corps tidak ada kewajiban untuk memenuhi
masalah dalam PT. JJ Corps melebihi saham dalam PT. JJ Corps. PT. LH Corps
yang memenuhi kewajiban dari PT. JJ Corps juga tidak bisa dimintakan
pertanggungjawaban kepada JH Asset Management selaku pemegang saham lain
dari PT. JJ Corps dan hanya bisa dimintakan pertanggungjawaban PT. JJ Corps,
dan PT. LH Corps tidak bisa memintakan dilakukan perjumpaan utang dengan
kewajibannya dalam perjanjian jual-beli saham dengan JH Asset Management.
Legal Memorandum ini dibuat untuk membantu memberikan penjelasan hukum,
jika suatu saat muncul suatu kasus hukum serupa.