Abstract:
Sengketa atas Kepulauan Senkaku/Diaoyu dilatarbelakangi oleh klaim tumpang
tindih Tiongkok dan Jepang terhadap wilayah tersebut serta tekad kedua pihak
dalam mempertahankan klaimnya. Meskipun bersengketa, Tiongkok telah
melakukan berbagai kebijakan akomodatif terhadap Jepang. Hal tersebut
memperlihatkan keinginan Tiongkok untuk tetap menjaga hubungan baik kedua
pihak. Namun, kebijakan ini dihadapkan dengan beberapa insiden sebagai
tantangan yang semakin mengeskalasi ketegangan dalam sengketa. Sebagai respon,
Tiongkok mengubah orientasi kebijakan luar negerinya, yang terlihat dari kebijakan
penetapan Air Defense Identification Zone (ADIZ). Sesuai kebiasaan internasional,
Tiongkok seharusnya menetapkan ADIZ dengan berkoordinasi bersama negara
tetangga. Namun, Tiongkok menetapkan ADIZ Laut Cina Timur secara unilateral.
Berdasarkan anomali ini, penulis mengangkat pernyataan terkait “Bagaimana
proses pembentukan Kebijakan Luar Negeri Tiongkok terkait Air Defense
Identification Zone dalam sengketa kepulauan Senkaku/Diaoyu dengan Jepang?”.
Dalam menjawab pertanyaan ini, penulis menggunakan konsep persengketaan
teritorial dalam mendeskripsikan sengketa Kepulauan Senkaku/Diaoyu. Pada
bagian analisis, penelitian ini akan menggunakan framework proses pembentukan
kebijakan luar negeri milik Michael Brecher, Blema Steinberg, dan Janice Stein.
Tiga tahapan dalam perumusan kebijakan luar negeri, yakni tahapan input,
formulasi, dan implementasi dijadikan sebagai indikator dalam analisis. Metode
kualitatif digunakan dalam penelitian melalui penggunaan studi kasus yang
kemudian akan dianalisis dan diinterpretasikan oleh penulis. Maka dari itu, dapat
disimpulkan bahwa persengketaan Kepulauan Senkaku/Diaoyu antara Jepang dan
Tiongkok lahir dari ketidaksepakatan atas garis batas teritorial dan mengalami
eskalasi ketegangan mengikuti tindak nasionalisasi kepulauan oleh Jepang. Lebih
lanjut, berdasarkan indikator yang diberikan oleh Brecher, Steinberg, dan Stein,
berbagai input yang hadir di balik kebijakan penetapan ADIZ dapat dijelaskan.
Input dalam bentuk persengketaan Kepulauan Senkaku/Diaoyu, kepentingan dari
PLA dan PKT, pandangan Kementerian Luar Negeri, dan desakan masyarakat
dijadikan sebagai pertimbangan dalam perumusan kebijakan. Maka dari itu, proses
perumusan kebijakan oleh Tiongkok dapat dijelaskan pada setiap tahapannya.