Abstract:
Majunya perkembangan teknologi saat ini berdampak besar terutama bagi para
seniman di indonesia. Tidak menutup kemungkinan hal tersebut dapat
menimbulkan permasalahan hukum seperti adanya mutilasi atas suatu karya dalam
suatu platform yang mudah di akses oleh masyarakat luas. Dengan timbulnya
permasahan tersebut maka perlu adanya tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh
pihak yang mengalami kerugian terutama bagi para pencipta, pemegang hak cipta
dan hak terkait.
Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa sebagai pencipta, pemegang
hak cipta, serta hak terkait yang memiliki beberapa hak yang melekat pada dirinya.
Tindakan hukum yang dapat dilakukan atas pelanggaran hak cipta terdiri atas
2(dua) cara yaitu secara litigasi maupun non litigasi. Maka opini yang dapat
diberikan oleh penulis adalah dengan melihat kepada fakta yang ada, PT. DRM
sebagai pemegang kuasa atas segala tindakan hukum VPT dapat melakukan
penyelesaian secara non litigasi terlebih dahulu dengan negosiasi, bila para pihak
belum menemukan jalan keluar maka dapat melakukan penyelesaian secara litigasi
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.