Harmonisasi ketentuan hukum nasional dengan hukum adat mengenai perkawinan adat pada anak dalam rangka perlindungan hukum terhadap hak anak

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Tan, Michelle
dc.date.accessioned 2024-07-09T08:29:06Z
dc.date.available 2024-07-09T08:29:06Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44224
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17515
dc.description 5140 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini memiliki fokus utama yaitu untuk mengetahui dan menganalisis adanya ketidakharmonisan dalam penentuan batas usia perkawinan yang diatur di dalam Hukum Nasional, yaitu pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan Perkawinan menurut Hukum Adat, sehingga masih terjadi perkawinan anak pada adat. Perkawinan anak dapat menghambat perlindungan hukum terhadap anak. Perlindungan anak sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selaku landasan konstitusional Negara Indonesia, serta di dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan anak dimaksudkan agar dapat menjamin dan melindungi anak beserta dengan segala hak yang dimilikinya, dengan memperhatikan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Hukum adat tidak mengenal adanya ketentuan batas usia dalam melangsungkan perkawinan, berbeda halnya dengan hukum nasional yang mencantumkan batas usia perkawinan yaitu 19 tahun bagi kedua mempelai di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Untuk itu, penelitian ini akan mengkaji kesesuaian ketentuan hukum nasional dengan hukum adat terkait perkawinan adat pada anak, serta politik hukum dari perkawinan adat pada anak. Peneliti akan melakukan penelitian dengan menggunakan penelitian deskriptif dengan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian dimulai dengan mengumpulkan bahan pustaka atau data sekunder. Setelah mengumpulkan data, maka akan dilakukan beberapa pendekatan dengan perundang-undangan, konsep, analisis, serta perbandingan. Peneliti akan menganalisis data dengan menggunakan penafsiran dan konstruksi hukum untuk menunjukkan adanya ketidakharmonisan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakharmonisan antara kriteria anak dan batasan usia atau kedewasaan perkawinan di dalam sistem hukum perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan perkawinan menurut sistem hukum adat. Ketidakharmonisan ini dapat dilihat juga dari perbedaan politik hukum Undang-Undang Perkawinan dengan perkawinan menurut hukum adat terhadap perkawinan adat pada anak. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN ANAK en_US
dc.subject PERKAWINAN ANAK en_US
dc.subject HARMONISASI BATAS USIA PERKAWINAN en_US
dc.subject PERKAWINAN ADAT PADA ANAK en_US
dc.title Harmonisasi ketentuan hukum nasional dengan hukum adat mengenai perkawinan adat pada anak dalam rangka perlindungan hukum terhadap hak anak en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801332
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum 


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account