dc.description.abstract |
Penelitian ini memiliki fokus utama yaitu untuk mengetahui dan menganalisis
adanya ketidakharmonisan dalam penentuan batas usia perkawinan yang diatur di
dalam Hukum Nasional, yaitu pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan dengan Perkawinan menurut Hukum Adat, sehingga masih
terjadi perkawinan anak pada adat. Perkawinan anak dapat menghambat
perlindungan hukum terhadap anak. Perlindungan anak sendiri telah diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selaku
landasan konstitusional Negara Indonesia, serta di dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Perlindungan anak dimaksudkan agar dapat menjamin dan
melindungi anak beserta dengan segala hak yang dimilikinya, dengan
memperhatikan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak,
hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan
terhadap pendapat anak. Hukum adat tidak mengenal adanya ketentuan batas usia
dalam melangsungkan perkawinan, berbeda halnya dengan hukum nasional yang
mencantumkan batas usia perkawinan yaitu 19 tahun bagi kedua mempelai di
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Untuk itu, penelitian ini akan
mengkaji kesesuaian ketentuan hukum nasional dengan hukum adat terkait
perkawinan adat pada anak, serta politik hukum dari perkawinan adat pada anak.
Peneliti akan melakukan penelitian dengan menggunakan penelitian deskriptif
dengan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian dimulai dengan
mengumpulkan bahan pustaka atau data sekunder. Setelah mengumpulkan data,
maka akan dilakukan beberapa pendekatan dengan perundang-undangan, konsep,
analisis, serta perbandingan. Peneliti akan menganalisis data dengan
menggunakan penafsiran dan konstruksi hukum untuk menunjukkan adanya
ketidakharmonisan.
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakharmonisan
antara kriteria anak dan batasan usia atau kedewasaan perkawinan di dalam sistem
hukum perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dengan perkawinan menurut sistem hukum adat. Ketidakharmonisan
ini dapat dilihat juga dari perbedaan politik hukum Undang-Undang Perkawinan
dengan perkawinan menurut hukum adat terhadap perkawinan adat pada anak. |
en_US |