Tanggung jawab penjual hewan peliharaan dan perlindungan konsumen pembeli hewan peliharaan yang mengalami kerugian berupa cedera atau kematian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui sistem elektronik

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Syah, Rudini Baharrudin
dc.date.accessioned 2024-07-09T08:19:21Z
dc.date.available 2024-07-09T08:19:21Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44223
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17511
dc.description 5139 - FH en_US
dc.description.abstract Jual beli hewan peliharaan selama pandemi Corona Viruses Disease (Covid-19) mengalami peningkatan yang diakibatkan kegiatan tetap dirumah yang bertujuan untuk memutus penyebaran virus. Jual beli hewan peliharaan secara hukum akan didasarkan pada perjanjian jual beli sehingga perjanjian jual beli hewan harus memenuhi syarat keabsahan perjanjian. Dalam setiap perjanjian jual beli termasuk perjanjian jual beli hewan peliharaan, penjual akan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan hak milik hewan peliharaan Penyerahan hak milik dalam perjanjian jual beli dapat dilakukan secara langsung atau dikirim menggunakan pengiriman oleh jasa pengangkut. Sedangkan pihak pembeli wajib melakukan pembayaran atas penyerahan hak milik oleh penjual, sehingga berdasarkan kewajiban tersebut maka pembeli memiliki hak untuk menerima hewan peliharaan sesuai dengan perjanjian. Namun, pada kenyataannya masih banyak pembeli hewan peliharaan yang mengalami kerugian berupa cedera dan/atau kematian hewan peliharaan akibat pengiriman hewan peliharaan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk meneliti mengenai tanggung jawab yang diberikan oleh penjual hewan peliharaan sebagai pelaku usaha serta perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen atas kerugiannya sebagai pembeli hewan peliharaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan penelitian penulis, penjual hewan peliharaan sebagai pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi baik secara UUPK dan KUH Perdata serta perlindungan hukum yang diberikan oleh UUPK dan KUH Perdata adalah konsumen dapat mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap sengketa konsumen yang terjadi akibat penjual hewan peliharaan menolak atau tidak mau untuk memberikan ganti rugi. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN KONSUMEN en_US
dc.subject PERJANJIAN JUAL BELI HEWAN PELIHARAAN en_US
dc.subject PERJANJIAN PENGANGKUTAN en_US
dc.title Tanggung jawab penjual hewan peliharaan dan perlindungan konsumen pembeli hewan peliharaan yang mengalami kerugian berupa cedera atau kematian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui sistem elektronik en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801314
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424096804
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account