dc.contributor.advisor |
Rachmanto, Aluisius Dwi |
|
dc.contributor.author |
Syah, Rudini Baharrudin |
|
dc.date.accessioned |
2024-07-09T08:19:21Z |
|
dc.date.available |
2024-07-09T08:19:21Z |
|
dc.date.issued |
2022 |
|
dc.identifier.other |
skp44223 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/17511 |
|
dc.description |
5139 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Jual beli hewan peliharaan selama pandemi Corona Viruses Disease (Covid-19)
mengalami peningkatan yang diakibatkan kegiatan tetap dirumah yang bertujuan
untuk memutus penyebaran virus. Jual beli hewan peliharaan secara hukum akan
didasarkan pada perjanjian jual beli sehingga perjanjian jual beli hewan harus
memenuhi syarat keabsahan perjanjian. Dalam setiap perjanjian jual beli termasuk
perjanjian jual beli hewan peliharaan, penjual akan memiliki kewajiban untuk
melakukan penyerahan hak milik hewan peliharaan Penyerahan hak milik dalam
perjanjian jual beli dapat dilakukan secara langsung atau dikirim menggunakan
pengiriman oleh jasa pengangkut. Sedangkan pihak pembeli wajib melakukan
pembayaran atas penyerahan hak milik oleh penjual, sehingga berdasarkan
kewajiban tersebut maka pembeli memiliki hak untuk menerima hewan peliharaan
sesuai dengan perjanjian. Namun, pada kenyataannya masih banyak pembeli hewan
peliharaan yang mengalami kerugian berupa cedera dan/atau kematian hewan
peliharaan akibat pengiriman hewan peliharaan. Oleh karena itu, penelitian ini
bertujuan untuk meneliti mengenai tanggung jawab yang diberikan oleh penjual
hewan peliharaan sebagai pelaku usaha serta perlindungan hukum yang diberikan
kepada konsumen atas kerugiannya sebagai pembeli hewan peliharaan. Penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan
penelitian penulis, penjual hewan peliharaan sebagai pelaku usaha memiliki
tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi baik secara UUPK dan KUH Perdata
serta perlindungan hukum yang diberikan oleh UUPK dan KUH Perdata adalah
konsumen dapat mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap sengketa konsumen yang
terjadi akibat penjual hewan peliharaan menolak atau tidak mau untuk memberikan
ganti rugi. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
PERLINDUNGAN KONSUMEN |
en_US |
dc.subject |
PERJANJIAN JUAL BELI HEWAN PELIHARAAN |
en_US |
dc.subject |
PERJANJIAN PENGANGKUTAN |
en_US |
dc.title |
Tanggung jawab penjual hewan peliharaan dan perlindungan konsumen pembeli hewan peliharaan yang mengalami kerugian berupa cedera atau kematian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui sistem elektronik |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM6051801314 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0424096804 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|