dc.description.abstract |
Penelitian ini memiliki fokus utama yaitu mengetahui dan menganalisis adanya
pencantuman klausul non kompetisi dalam perjanjian kerja yang menimbulkan
permasalahan terhadap keseimbangan hak yang dimiliki oleh Pekerja untuk
memilih pekerjaan setelah perjanjian kerja berakhir dan hak Pengusaha untuk
melindungi informasi rahasia milik perusahaan. Permasalahan terhadap
keseimbangan hak yang dimiliki Para Pihak dalam perjanjian kerja timbul
karena berdasarkan Pasal 1601x KUHPerdata, Pengusaha memiliki hak untuk
memberikan batasan kepada hak Pekerja untuk memilih pekerjaan setelah
perjanjian kerja berakhir. Sementara itu, di sisi Pekerja adanya klausul non
kompetisi akan menghambat keberlakuan hak Pekerja untuk memilih pekerjaan
sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya sebagaimana yang tercantum
dalam Pasal 38 Ayat (2) UU HAM dan Pasal 31 UU Ketenagakerjaan. Untuk
itu, penelitian ini akan memfokuskan kajian terhadap ketentuan-ketentuan
hukum normatif yang mengatur mengenai perjanjian kerja, klausul non
kompetisi, dan asas keseimbangan yang berlaku dalam hukum perjanjian di
Indonesia.
Untuk menunjang penelitian ini, maka Penulis menggunakan metode yuridis
normatif, yakni penelitian hukum kepustakaan (library research) yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder.
Bahan-bahan penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Setelah melakukan pengumpulan data, Penulis
melakukan analisa data dengan menggunakan penafsiran dan konstruksi hukum
guna menunjukan adanya pengaruh keseimbangan hak yang dimiliki Para Pihak
dalam perjanjian kerja terhadap adanya pencantuman klausul non kompetisi.
Dalam penelitian ini, Penulis memiliki kesimpulan bahwa dalam sebuah kerja
dapat memunculkan sebuah klausul yang menghambat hak Pekerja untuk
memilih pekerjaan setelah perjanjian kerja berakhir. Kemudian, ditinjau dari
aspek asas keseimbangan, dapat disimpulkan bahwa keberlakuan klausul non
kompetisi akan dipandang adil dan seimbang apabila telah memenuhi seluruh
aspek kriterium asas keseimbangan, mulai dari perbuatan, isi perjanjian, hingga
pelaksanaan perjanjian. |
en_US |