dc.description.abstract |
Penelitian ini memiliki fokus utama yaitu untuk mengetahui dan menganalisis politik hukum Pemerintah mengenai kedudukan anak hasil perkawinan pariban dalam masyrakat Batak dalam rangka perlindungan hukum terhadapnya dengan melihat terlebih dahulu pada politik hukum pemerintah terhadap ketentuan larangan perkawinan sedarah di Indonesai dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Larangan perkawinan tersebut jika dilanggar akan berakibat pada pembatalan perkawinan yang kemudian menimbulkan dampak pada status dan kedudukan hukum anak yang dihasilkan dalam perkawinan tersebut. Adapun dampak terhadap status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan sedarah tersebut ditentukan berdasarkan itikad baik mereka yang melakukan perkawinan sedarah. Pada praktiknya, perkawinan ini masih banyak terjadi di Indonesia, yang salah satunya adalah perkawinan pariban yang dilakukan antara sepupu kandung dalam masyarakat adat Batak, yang dilaksanakan sebagai bentuk penyelenggaraan adat Batak, sehingga perlu melihat sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah terhadap anak yang dihasilkan dalam perkawinan sedarah.
Dalam melakukan penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan meneliti bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, hasil penelitian serta pandangan para ahli terkait topik penelitian dan kamus, ensiklopedia serta berita yang diperlukan dalam melakukan penelitian.
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum pemerintah mengenai perlindungan hukum terhadap kedudukan hukum anak yang dihasilkan dalam perkawinan pariban dalam masyarakat adat Batak tidak diberikan dan dijamin oleh Pemerintah. Perlindungan hukum terhadap status dan kedudukan hukum sebagai anak sah hanya diberikan oleh Pemerintah kepada anak hasil perkawinan sedarah yang dilakukan denga kealpaan atau ketidakahuan sebagai itikad baik kedua orang tuanya sebelum melangsungkan perkawinan. |
en_US |