Abstract:
Penelitian ini membahas terkait sejumlah permasalahan yang mengakibatkan kurang diminatinya penggunaan mata uang lokal pada transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dan Malaysia pada tahun 2018 hingga 2021, meskipun sudah difasilitasi oleh kerangka kerja sama local currency settlement atau LCS—yakni kerangka kerja sama yang seharusnya mendorong penggunaan rupiah dan ringgit pada tingkat internasional, dan bukan sebaliknya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teori currency power, kerja sama moneter internasional, serta konsep LCS yang kemudian dirumuskan ke dalam empat faktor penentu keberhasilan dari kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk
memfasilitasi transaksi perdagangan internasional, yaitu penggunaan mata uang
yang didasarkan pada pilihan ekonomis eksportir, adanya sistem kliring dan
penyelesaian transaksi dalam mata uang lokal, spread dari masing-masing mata
uang lokal yang tidak terlalu besar, dan bahwa mata uang tersebut harus sudah
digunakan dengan cukup luas pada tingkat internasional. Penelitian ini kemudian
menemukan bahwa dari keempat faktor tersebut, kerangka kerja sama LCS antara
Indonesia dan Malaysia belum berhasil memenuhi tiga faktor. Pertama, penggunaan
mata uang pada kerja sama LCS tidak didasarkan pada pilihan ekonomis eksportir.
Kedua, spread rupiah dan ringgit yang masih terlalu besar, dan ketiga, yaitu
kurangnya penggunaan rupiah dan ringgit pada tingkat internasional. Oleh karena
itu, walaupun kerangka kerja sama LCS antara Indonesia dan Malaysia sudah
memiliki sebuah sistem kliring dan penyelesaian transaksi dalam mata uang lokal,
tidak terpenuhinya ketiga faktor tersebut menjadi permasalahan yang
mengakibatkan kurang diminatinya penggunaan rupiah dan ringgit pada transaksi
perdagangan bilateral Indonesia dan Malaysia, meskipun sudah difasilitasi oleh
kerangka kerja sama LCS.