Abstract:
Skripsi ini menganalisis berkenaan dengan penyelesaian sengketa antara Jemaah Umrah dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Skripsi ini menganalisis berkenaan dengan upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh Jemaah Umrah dalam hal PPIU tidak memberikan kompensasi ganti rugi atas kerugian Jemaah Umrah yang disebabkan oleh sikap PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Hasil yang didapat dari penulisan skripsi ini ialah, Jemaah Umrah dan PPIU merupakan subjek dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sehingga undang-undang tersebut dapat dijadikan acuan untuk melakukan penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan, teori, dan juga konsep yang berkenaan dengan penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dan Perlindungan Konsumen.