Abstract:
Melalui penerapan Multilevel Governance dimana partisipasi pembangunan antar
tingkat pemerintahan terlaksana, tata kelola pemerintahan tingkat desa dapat dijalankan secara efektif dan efisien. Pemerintah desa telah memiliki kewenangan pembangunan yang tertuang dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun demikian, praktik dan modus korupsi semakin meningkat seiring pembangunan desa pasca penerapan undang-undang tersebut. Berdasarkan indikasi tersebut, penelitian ini diarahkan untuk mengidentifikasi Multilevel Governance Gaps pada Modus Kasus Korupsi Pemerintahan Desa di Indonesia pasca penerapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Model penelitian yang digunakan adalah Multilevel Governance Gaps yang disusun oleh Charbit dengan 7 kesenjangan Multilevel Governance yaitu Information Gap (Kesenjangan Informasi), Capacity Gap (Kesenjangan Kapasitas), Funding Gap (Kesenjangan Pendanaan), Policy Gap (Kesenjangan Kebijakan), Administrative Gap (Kesenjangan administratif),
Objective Gap (Kesenjangan Objektif), dan Accountability Gap (Kesenjangan Akuntabilitas). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Proses pengumpulan data dalam penelitian dilakukan dengan wancara dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, Multilevel Governance Gaps teridentifikasi pada Modus Kasus Korupsi Pemerintahan Desa di Indonesia. Modus kasus korupsi tidak hanya teridentifikasi pada Multilevel Governance Gaps. Banyak temuan lain yang menjadi bentuk kesenjangan dalam Multilevel Governance di pemerintahan desa. Kesenjangan pada etika pejabat dan minim pengawasan menjadi bagian dari kesenjangan pemerintahan desa. Diharapkan penelitian identifikasi Multilevel Governance Gaps pada modus kasus korupsi mejadi bahan untuk memperkuat pentingnya pemerintahan desa yang efektif dan efisien tanpa indikasi Multilevel Governance Gaps yang memungkinkan korupsi.