Perlindungan hukum terkait waktu kerja bagi para pekerja rumah tangga

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Samohaga, David
dc.date.accessioned 2024-07-09T03:51:30Z
dc.date.available 2024-07-09T03:51:30Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44716
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17469
dc.description 5320 - FH en_US
dc.description.abstract Di Indonesia, kedudukan PRT sebagai pekerja dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memiliki kedudukan hukumnya, tetapi hal tersebut tidak menjamin hak dan kewajiban bagi PRT. Bahkan, hak-hak dasar pekerja yang ada pada Undang-Undang Ketenagakerjaan pada kenyataannya tidak dimiliki oleh PRT seperti hak untuk cuti besaran upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk jam kerja PRT. Jam kerja pekerja rumah tangga memiliki beberapa permasalahan, dari peraturan perundang-undangan yang belum jelas mengatur, keunikan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja, serta perbedaan kedudukan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerjanya. Beberapa permasalahan tersebutlah yang menjadi landasan penulis meneliti ini karena menjadi suatu hal yang penting dan harus dikaji. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mencari suatu kebenaran dari logika keilmuan hukum dalam sisi normatif. Untuk memecahkan permasalahan di atas, melalui penelitian ini penulis menemukan aturan, prinsip-prinsip, dan doktrin hukum. Dalam hal memperoleh data, penulis menggunakan studi kepustakaan dengan melakukan penelusuran dan analisis dari peraturan, buku, dan jurnal. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis menggunakan teknik penafsiran hukum dan konstruksi hukum. Melalui metode tersebut, penulis dapat mengetahui bahwa hak terkait dengan jam kerja PRT menjadi tidak seimbang akibat pelimpahan pelaksanaan kepada Gubernur masing-masing di setiap peraturan daerah. Hal tersebut tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2015. Ketidakseimbangan tersebut dibuktikan dalam setiap peraturan daerah yang berbeda-beda dan belum memenuhi jam kerja standar. Penulis juga menemukan adanya perbedaan kedudukan antara PRT dengan pemberi kerja sehingga timbul variasi hubungan kerja PRT, yaitu PRT yang pulang pergi dan juga PRT yang tinggal dengan pemberi kerjanya. Kemudian, penulis juga menemukan bahwa ketentuan waktu kerja bagi kedua variasi PRT tersebut sudah diatur dalam RUU PPRT, tetapi hingga saat ini belum dapat diberlakukan karena belum disahkan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject HUKUM KETENAGAKERJAAN en_US
dc.subject PERLINDUNGAN HUKUM en_US
dc.subject PEKERJA RUMAH TANGGA en_US
dc.subject WAKTU KERJA en_US
dc.title Perlindungan hukum terkait waktu kerja bagi para pekerja rumah tangga en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901059
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account