dc.description.abstract |
Di Indonesia, kedudukan PRT sebagai pekerja dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memiliki kedudukan hukumnya, tetapi hal tersebut tidak menjamin hak dan kewajiban bagi PRT. Bahkan, hak-hak dasar pekerja yang ada pada Undang-Undang Ketenagakerjaan pada kenyataannya tidak dimiliki oleh PRT seperti hak untuk cuti besaran upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk jam kerja PRT. Jam kerja pekerja rumah tangga memiliki beberapa permasalahan, dari peraturan perundang-undangan yang belum jelas mengatur, keunikan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja, serta perbedaan kedudukan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerjanya. Beberapa permasalahan tersebutlah yang menjadi landasan penulis meneliti ini karena menjadi suatu hal yang penting dan harus dikaji. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mencari suatu kebenaran dari logika keilmuan hukum dalam sisi normatif. Untuk memecahkan permasalahan di atas, melalui penelitian ini penulis menemukan aturan, prinsip-prinsip, dan doktrin hukum. Dalam hal memperoleh data, penulis menggunakan studi kepustakaan dengan melakukan penelusuran dan analisis dari peraturan, buku, dan jurnal. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis menggunakan teknik penafsiran hukum dan konstruksi hukum. Melalui metode tersebut, penulis dapat mengetahui bahwa hak terkait dengan jam kerja PRT menjadi tidak seimbang akibat pelimpahan pelaksanaan kepada Gubernur masing-masing di setiap peraturan daerah. Hal tersebut tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2015. Ketidakseimbangan tersebut dibuktikan dalam setiap peraturan daerah yang berbeda-beda dan belum memenuhi jam kerja standar. Penulis juga menemukan adanya perbedaan kedudukan antara PRT dengan pemberi kerja sehingga timbul variasi hubungan kerja PRT, yaitu PRT yang pulang pergi dan juga PRT yang tinggal dengan pemberi kerjanya. Kemudian, penulis juga menemukan bahwa ketentuan waktu kerja bagi kedua variasi PRT tersebut sudah diatur dalam RUU PPRT, tetapi hingga saat ini belum dapat diberlakukan karena belum disahkan. |
en_US |