Perlindungan hukum bagi anak buah kapal pada usaha perikanan ditinjau dari ketentuan yang berlaku

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Gunadi, Trisha Putri
dc.date.accessioned 2024-07-09T03:44:47Z
dc.date.available 2024-07-09T03:44:47Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44715
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17467
dc.description 5319 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini akan membahas mengenai perlindungan hukum terhadap anak buah kapal yang bekerja pada usaha perikanan di Indonesia di kapal berbendera Indonesia. Industri perikanan di Indonesia merupakan sektor industri yang memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian di Indonesia. Sehingga, keberlangsungan industri perikanan sampai dengan saat ini perlu terus dilakukan perbaikan dan pengembangan. Perbaikan dan pengembangan tersebut tidak lepas dari sumber daya manusianya atau pekerja yang menjaga keberlangsungan industri perikanan. Para pekerja dalam industri perikanan ini perlu mendapatkan hak-hak dasar sebagai pekerja sesuai dengan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, sehingga penelitian ini diteliti melalui aturan, prinsip, dan doktrin untuk menjawab masalah hukum yang ada. Penelitian yuridis normatif ini juga menggunakan data sekunder, data tersebut terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan-bahan tersebut disusun dengan sistematis, lalu dikaji yang kemudian dibandingkan dan ditarik menjadi satu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang akan diteliti. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil analisis bahwa masih terdapat hak-hak ABK yang belum dipenuhi dalam peraturan yang lebih khusus, salah satunya adalah Peraturan Menteri KP Nomor 35 tahun 2015 yang mengatur mengenai Sertifikasi Hak Asasi Manusia. Peraturan tersebut banyak mengatur hak-hak kesejahteraan ABK, namun sangat disayangkan peraturan ini tidak merujuk kepada UU Ketenagakerjaan, sehingga Peraturan Menteri Nomor 35 tahun 2015 masih memiliki beberapa kekosongan hukum dalam mengatur ABK yang bekerja di Indonesia di kapal berbendera Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut antara lain yaitu mengenai hak-hak wanita, diskriminasi kepada pekerja dalam memperoleh kesempatan yang sama, dan hak pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari perusahaan perikanan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN HUKUM en_US
dc.subject ANAK BUAH KAPAL en_US
dc.subject USAHA PERIKANAN en_US
dc.title Perlindungan hukum bagi anak buah kapal pada usaha perikanan ditinjau dari ketentuan yang berlaku en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901054
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account