Abstract:
UU Hak Cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta lagu yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi yang hanya dapat dilaksanakan oleh pencipta itu sendiri atau pemegang hak cipta yang menerima hak tersebut dari pencipta. Namun, seiring berkembangnya teknologi, khususnya pada bidang perdagangan online pada platform digital, hak eksklusif pencipta banyak terlanggar dengan dilaksanakannya hak ekonomi secara tanpa hak. Penelitian ini membahas mengenai pelanggaran hak eksklusif oleh pelaku usaha perdagangan online pada platform digital Tiktok yang menggunakan lagu tanpa izin sebagai latar suara video promosi produk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan metode pendekatan perundang-undangan berdasarkan data sekunder yang terdiri atas sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha yang menggunakan lagu sebagai latar suara video promosi telah melakukan pelanggaran hak eksklusif pencipta, khususnya hak ekonomi berupa penggandaan dan penggunaan secara komersial sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban. Selain itu, Tiktok sebagai platform yang menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha dalam melakukan promosi dan penggunaan lagu, juga dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kelalaianya dalam menyelenggarakan sistem elektronik yang sesuai dengan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan pelanggaran hak cipta pada platformnya.