Abstract:
Praktik perdagangan anak seringkali dibalut oleh modus operandi yang semakin beragam. Salah satu modus perdagangan anak yang disorot pada penulisan hukum ini adalah adopsi ilegal. Perdagangan anak dan adopsi ilegal sendiri memiliki perbedaan yang sangat tipis, dimana dalam kondisi tertentu pelaku adopsi ilegal dapat diancam pula dengan menggunakan UU No. 21 Tahun 2007. Oleh karena itu, penulisan hukum ini bertujuan untuk memberikan perbedaan antara adopsi ilegal dengan perdagangan anak serta menjelaskan mengenai kondisi-kondisi seperti apa yang dapat menyebabkan adopsi ilegal dapat dikualifikasikan sebagai perdagangan anak. Selain itu agar pelaku diberi hukuman yang setimbal, dalam penulisan hukum ini juga diteliti mengenai jenis perbarengan tindak pidana serta penjatuhan pidana terhadap pelaku berdasarkan konsep perbarengan tindak pidana. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa adopsi ilegal dapat dikualifikasikan sebagai perdagangan orang disaat perbuatan pelaku telah memenuhi seluruh unsur perdagangan orang serta perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengeksploitasi anak. Selain itu, jenis perbarengan pada tindak pidana perdagangan anak dengan modus adopsi ilegal adalah Concursus Idealis, sehingga penjatuhan pidana terhadap pelaku dilakukan berdasarkan stelsel absorbsi murni.