Abstract:
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, di dalamnya di atur mengenai merek kolektif. Merek kolektif merupakan merek yang dapat dimiliki bersama. Dengan adanya merek kolektif maka setiap orang yang ingin menggunakan merek dengan karakteristik yang sama dapat menggunakan merek tersebut secara bersama-sama. Untuk memperoleh hak merek kolektif maka harus terlebih dahulu mendaftarkan merek kolektif ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penulisan ini menganalisis mengenai bagaimana fenomena Citayam Fashion Week ditinjau dari sudut pandang Hak Kekayaan Intelektual khususnya merek kokektif serta bagaimana pelindungan yang diberikan oleh negara terhadap produk yang dihasilkan dari fenomna Citayam Fashion Week. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh pendekatan perundang-undangan serta teori-teori hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena Citayam Fashion Week dapat dikategorikan sebagai objek HKI yaitu merek kolektif serta terdapat pelindungan dari negara terhadap produk yang dihasilkan dari merek kolektif. Ketiga pihak yang telah mengajukan permohonan pendaftaran merek yang berakhir dengan penarikan kembali, serta para remaja yang mengisiasi fenomena Citayam Fashion Week dapat secara bersama-sama mengajukan permohonan pendaftaran merek kolektif yang pada akhirnya akan mengupayakan tercapainya perolehan keuntungan bersama dan bukan hanya salah satu pihak yang diuntungkan.