Analisis fenomena Citayam Fashion Week sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual serta perlindungannya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis khususnya merek kolektif di Indonesia

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account