Abstract:
Terminal Parkir Elektronik merupakan program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung yang pengadaannya dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga mesin Terminal Parkir Elektronik merupakan barang yang dimiliki oleh daerah. Terkait dengan pengelolaan Terminal Parkir Elektronik, pengelolaannya diatur melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tampak permasalahan yang terjadi terkait dengan Terminal Parkir Elektronik yang tidak berjalan sesuai dengan tujuan awal diselenggarakannya program ini, dikarenakan banyaknya mesin Terminal Parkir Elektronik yang terbengkalai atau rusak. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah menegaskan bahwa barang milik daerah haruslah dapat digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan dilakukannya pengelolaan. Metode Penelitian yang dilakukan menggunakan metode Yuridis Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak pengelola tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam melakukan pengelolaan Terminal Parkir Elektronik berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Fasilitas Pelayanan Publik, dimana hal tersebut terlihat dari 445 mesin yang telah dianggarkan, namun hanya 293 mesin yang berfungsi. Anggaran yang tidak mencukupi dan tidak adanya bantuan APBD terkait pengelolaan Terminal Parkir Elektronik menjadi salah satu faktor utama tidak maksimalnya pelaksanaan program Terminal Parkir Elektronik.