Analisis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan kerangka uji cermat tuntas tentang akuntabilitas negara dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Indraswari
dc.contributor.author Poetri, Ashila Aulia
dc.date.accessioned 2024-07-09T02:47:47Z
dc.date.available 2024-07-09T02:47:47Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44785
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17453
dc.description 10213 - FISIP en_US
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membedah isi UU TPKS. Konsep yang digunakan untuk menganalisis dan membedah UU TPKS dalam penelitian ini adalah ‘Kerangka Uji Cermat Tuntas Tentang Akuntabilitas Negara dalam Menghapuskan Kekerasan Terhadap Perempuan’. Kerangka tersebut terdiri dari lima aspek, yaitu pencegahan, perlindungan, penuntutan, pemidanaan, dan pemberian ganti rugi dan pemulihan bagi korban. Dengan menggunakan kerangka tersebut, maka diharapkan dapat diketahui kelima aspek tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dan metode analisis kualitatif yang digunakan adalah content analysis atau analisis isi. Dalam penelitian ini, sumber data yang akan digunakan berasal dari dokumen resmi UU No. 12 Tahun 2022, dokumen-dokumen peraturan lain yang relevan, sumber internet, dan juga wawancara mendalam. Jenis triangulasi yang akan adalah triangulasi sumber data. Hasil penelitian menunjukan bahwa terkait aspek pencegahan, UU TPKS telah mengatur pencegahan TPKS melalui sosialisasi, partisipasi masyarakat, keluarga, penyelenggaraaan pendidikan dan pelatihan, penjalinan kerjasama. Namun, saat ini masih menemui tantangan karena belum diterbitkannya peraturan pelaksana yang diamanatkan. Untuk aspek perlindungan, UU TPKS telah menjamin hak korban akan atas perlindungan. Namun masih ditemui sejumlah tantangan, misalnya keterbatasan jumlah rumah aman di setiap daerah sehingga korban kesulitan mengaksesnya, ketiadaan UPTD PPA di daerah tertentu, dan juga sumber daya manusia yang tersedia untuk menangani masalah TPKS di tingkat daerah belum memadai, dan belum terbitnya aturan pelaksana. Untuk aspek penuntutan, pengaturan hukum telah diatur komprehensif, mulai dari penyidikan hingga penuntutan dan persidangan yang menjunjung tinggi prinsip non-intimidasi. Namun, implementasi penuntutan masih menemui tantangan, seperti APH yang lebih mengutamakan keterangan saksi di atas alat bukti lain, kecenderungan korban untuk tidak menyimpan barang bukti, kurangnya sumber daya. Untuk aspek pemidanaan, terdapat aspek progresif yaitu pengenalan jenis kekerasan seksual yang lebih komprehensif. Namun tantangan dalam aspek ini adalah aparat penegak hukum yang belum memiliki pemahaman yang sama terkait UU TPKS. Dan terakhir, untuk aspek pemberian ganti rugi, restitusi merupakan pidana pokok dalam UU ini dan korban berhak mendapat pemulihan. Tetapi peraturan pelaksana terkait Dana Bantuan Korban sampai saat ini masih berjalan prosesnya dan belum diterbitkan sehingga menimbulkan tantangan bagi pemenuhan hak korban. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - UNPAR en_US
dc.subject ANALISIS UU TPKS en_US
dc.subject KERANGKA UJI CERMAT TUNTAS en_US
dc.title Analisis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan kerangka uji cermat tuntas tentang akuntabilitas negara dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6071901016
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0416056801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI607#Ilmu Administrasi Publik


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account