Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membedah isi UU TPKS. Konsep
yang digunakan untuk menganalisis dan membedah UU TPKS dalam penelitian ini
adalah ‘Kerangka Uji Cermat Tuntas Tentang Akuntabilitas Negara dalam
Menghapuskan Kekerasan Terhadap Perempuan’. Kerangka tersebut terdiri dari
lima aspek, yaitu pencegahan, perlindungan, penuntutan, pemidanaan, dan
pemberian ganti rugi dan pemulihan bagi korban. Dengan menggunakan kerangka
tersebut, maka diharapkan dapat diketahui kelima aspek tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dan
metode analisis kualitatif yang digunakan adalah content analysis atau analisis isi. Dalam penelitian ini, sumber data yang akan digunakan berasal dari dokumen resmi UU No. 12 Tahun 2022, dokumen-dokumen peraturan lain yang relevan, sumber
internet, dan juga wawancara mendalam. Jenis triangulasi yang akan adalah
triangulasi sumber data. Hasil penelitian menunjukan bahwa terkait aspek pencegahan, UU TPKS telah mengatur pencegahan TPKS melalui sosialisasi, partisipasi masyarakat, keluarga, penyelenggaraaan pendidikan dan pelatihan, penjalinan kerjasama. Namun, saat ini masih menemui tantangan karena belum diterbitkannya peraturan pelaksana yang diamanatkan. Untuk aspek perlindungan, UU TPKS telah menjamin hak korban akan atas perlindungan. Namun masih ditemui sejumlah tantangan, misalnya keterbatasan jumlah rumah aman di setiap daerah sehingga korban kesulitan mengaksesnya, ketiadaan UPTD PPA di daerah tertentu, dan juga sumber daya manusia yang tersedia untuk menangani masalah TPKS di tingkat daerah belum memadai, dan belum terbitnya aturan pelaksana. Untuk aspek penuntutan, pengaturan hukum telah diatur komprehensif, mulai dari penyidikan hingga penuntutan dan persidangan yang menjunjung tinggi prinsip non-intimidasi.
Namun, implementasi penuntutan masih menemui tantangan, seperti APH yang
lebih mengutamakan keterangan saksi di atas alat bukti lain, kecenderungan korban
untuk tidak menyimpan barang bukti, kurangnya sumber daya. Untuk aspek
pemidanaan, terdapat aspek progresif yaitu pengenalan jenis kekerasan seksual
yang lebih komprehensif. Namun tantangan dalam aspek ini adalah aparat penegak
hukum yang belum memiliki pemahaman yang sama terkait UU TPKS. Dan
terakhir, untuk aspek pemberian ganti rugi, restitusi merupakan pidana pokok
dalam UU ini dan korban berhak mendapat pemulihan. Tetapi peraturan pelaksana
terkait Dana Bantuan Korban sampai saat ini masih berjalan prosesnya dan belum
diterbitkan sehingga menimbulkan tantangan bagi pemenuhan hak korban.