Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat implementasi Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah (studi kasus: program e-SPASI di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung). Elektronik Sistem Pendaftaran
Antrian Via SMS (e-SPASI) merupakan inovasi yang dilakukan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Bandung. Program ini dibuat dengan tujuan untuk
mengurangi penumpukan antrian yang terdapat di kantor Disdukcapil Kota Bandung
dengan cara mendaftarkan antrian pelayanan secara daring. Diharapkan dengan
menerapkan pelayanan e-SPASI ini dapat menciptakan lingkungan pencatatan data
kependudukan dan pencatatan sipil yang nyaman dan tertib. E-SPASI sudah melakukan
pembaharuan pelayanan dengan memanfaatkan media lain seperi aplikasi Whatsapp
agar memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan pelayanan. Teori yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan yang dijelaskan oleh Daniel. A Mazmanian dan Paul A. Sabatier yang menjelaskan bahwa implementasi dari kebijakan dipengaruhi oleh tiga variabel, yaitu (1) Keberhasilan dari implementasi dapat ditentukan oleh mudah atau tidaknya masalah yang ada dikendalikan, (2) Kemampuan kebijakan menstruktur proses implementasi, (3) Variabel non kebijakan yang mempengaruhi implementasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan metodologi pengumpulan data wawancara. Informan dalam penelitian ini terdiri dari 12 (dua belas) orang, yang terdiri dari 2 (dua) orang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dan 10 (sepuluh) orang masyarakat yang hendak melakukan pencatatan kependudukan ataupun pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan tentang inovasi daerah telah
sesuai dengan inovasi pelayanan yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung yaitu untuk meningkatkan efisiensi, perbaikan efektivitas, dan perbaikan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat melalui e-SPASI, namun dalam proses implementasi program ini belum mencapai hasil yang maksimal karena masih terdapat berbagai hambatan sehingga belum meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat secara utuh.