dc.description.abstract |
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (PT KAI) yang berlaku sekarang ialah warisan zaman kolonial Hindia Belanda, dalam melaksanakan kegiatan transportasinya PT KAI membutuhkan tanah, tanah-tanah PT KAI tersebut dibuktikan dengan dokumen yang bernama grondkaart. Permasalahan yang muncul ketika adanya penerbitan sertifikat yang di atas tanah grondkaart milik PT KAI. Hal ini merugikan kedua belah pihak yaitu PT KAI akan menjadi terhambat dalam mengusahakan tanah-tanah aset miliknya, di sisi lain pemegang sertifikat juga dirugikan. Berdasarkan hal tersebut maka menjadi penting untukn meneliti agar mengetahui apakah sertifikat masih berkedudukan sebagai alat pembuktian yang kuat apabila tanah tersebut berada di atas tanah grondkaart PT KAI serta mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat yang tanahnya berada di atas tanah grondkaart PT KAI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode yuridis normatif yang meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar penelitian. Sertifikat berkedudukan sebagai alat pembuktian yang kuat, yaitu selama tidak adanya pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya, apabila PT KAI dapat membuktikan ketidakbenaran data yang ada dalam sertifikat maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan, dengan dasar PT KAI bahwai grondkaart itu pada mulanya merupakan tanah negara, yang kemudian pada saat berlakunya PP Nomor 8 Tahun 1953 terhadap tanah negara menjadi hak penguasaan atas tanah negara yang selanjutnya di konversi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 menjadi hak pakai atau hak pengelolaan sesuai dengan peruntukkannya. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pihak pemegang sertifikat yang dibatalkan ialah dengan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena tidak menyelidiki riwayat tanah tersebut. Bentuk perlindungan hukum terhadap PT Kereta Api Indonesia ialah berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1953 BPN mencatat grondkaart sebagai hak penguasaan atas tanah negara. Oleh karena itu sebaiknya sebagai pemegang sertifikat melakukan kehati-hatian dalam memperoleh suatu obyek tanah, sebaiknya PT KAI melakukan pendaftaran tanah nya sesuai dengan prioritas dan kemampuan dari PT KAI. Sebaiknya Kantor Pertanahan agar lebih cermat dan menyelidiki riwayat tanah sebelum menerbitkan sertifikat hak atas tanah, terhadap Menteri Negara Agraria untuk melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pembinaan BUMN untuk segera melakukan penatausahaan dan pengamanan tanah-tanah milik PT KAI yang diuraikan dalam grondkaart. |
en_US |