Abstract:
Dampak dari beredarnya virus Covid-19 menyebabkan menurunnya produktivitas para pelaku usaha. Oleh karena itu dalam menanggulangi hal tersebut dilakukan digital marketing untuk meningkatkan pendapatan dengan biaya yang minim. Salah satu jenis digital marketing adalah affiliate marketing. Melalui affiliate marketing para pedagang dapat meningkatkan keuntungan lebih dengan bantuan affiliate marketer untuk mempromosikan barang atau jasa milik pedagang kepada konsumen. Masalah dalam penelitian ini adalah mengenai affiliate marketing yang melibatkan affiliate marketer dan pedagang yang kemudian menjadi pertanyaan sampai mana affiliate marketer dapat bertanggung jawab jika kemudian konsumen mengalami kerugian. Adapun penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa tanggung jawab pelaku usaha terdiri dari tanggung jawab kontraktual dan tanggung jawab produk. Dalam menentukan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha harus diketahui terlebih dahulu hubungan hukum antara para pihak serta prestasi masing-masing pihak. Antara affiliate marketer dengan konsumen memiliki hubungan perjanjian dan memiliki prestasi yang terukur maka gugatan didasarkan pada wanprestasi sedangkan jika prestasi tidak terukur maka gugatan didasarkan pada perbuatan melawan hukum.