Abstract:
Perkembangan zaman membuat teknologi turut berkembang yang menghasilkan kemajuan dalam bidang internet. Dengan kemajuan tersebut, aktivitas jual-beli kini dapat dilakukan secara online menggunakan media sosial, salah satunya adalah Twitter. Jual-beli juga bukan hanya berpusat pada sebuah produk baru, tetapi juga produk bekas pakai milik pribadi yang lebih dikenal sebagai produk preloved. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui perlindungan konsumen baik sebelum dan sesudah jual-beli produk preloved menggunakan aplikasi Twitter dilaksanakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai perlindungan konsumen berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.