Abstract:
Meningkatnya penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah atau Face Recognition Technology (FRT) yang merupakan salah satu produk kecerdasan buatan berbasis teknologi biometrik sebagai salah satu perwujudan perkembangan teknologi di seluruh dunia, termasuk negara Indonesia. Penggunaan FRT sedang menimbulkan polemik di ranah hukum dan hak asasi manusia karena selain memiliki banyak manfaat dalam aktivitas manusia, teknologi ini memiliki bias algortima yang dapat mengarah pada tindakan diskriminasi ras dan risiko pelanggaran HAM. FRT yang digunakan sebagai pengawasan keamanan rentan terhadap risiko penyalahgunaan hak dasar individu, hak privasi, dan hak atas pelindungan data pribadi, apalagi jika digunakan dengan skala besar di ruang publik. Pendekatan prinsip-prinsip dan asas-asas yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi menjadi penting dalam penggunaan FRT di ruang publik sebagai pengawasan keamanan karena letak FRT di ruang publik seringkali tidak terlihat atau disadari oleh individu sehingga membuat risiko akan pelanggaran hak privasi juga menjadi tidak disadari. Kelemahan FRT yang seringkali tidak disadari oleh individu antara lain adalah ketidaksesuaian data pribadi, pemrosesan data pribadi yang tidak melibatkan prinsip-prinsip pemrosesan data dalam pelindungan data pribadi, kurangnya pengetahuan dan persetujuan individu, serta kelemahan dari FRT itu sendiri. Tidak adanya regulasi yang jelas yang mengatur dan penggunaan FRT, terutama yang berhubungan dengan hak privasi di ruang publik di Indonesia melatarbelakangi penelitian ini. Penelitian ini fokus kepada bagaimana penggunaan teknologi pengenalan wajah secara langsung atau waktu nyata yang berisiko melanggar hak privasi dengan peninjauan dari beberapa peraturan perundang undangan yang berhubungan dengan data pribadi, sistem elektronik dan informasi elektronik, maupun dengan pendekatan hak privasi sebagai bagian dari HAM dalam penggunaan FRT di ruang publik sebagai pengawasan keamanan yang memiliki risiko pelanggaran HAM, khususnya hak privasi, serta mengukur sejauh mana pembatasan terhadap individu dapat dibenarkan menurut prinsip pembatasan HAM dan potensi pelanggaran hak privasi dalam pemrosesan data pribadi FRT.