Abstract:
Penelitian dalam bentuk Legal Memorandum ini membahas mengenai korban begal
yang dijadikan sebagai tersangka penganiayaan ditinjau dari sudut pandang
pembelaan terpaksa (noodweer). Dilatarbelakangi oleh banyaknya peristiwa
mengenai korban begal yang melakukan perlawanan atas serangan yang dilakukan
oleh pelaku begal, justru dijadikan sebagai tersangka karena telah mengakibatkan
luka-luka berat atau bahkan meninggalnya pelaku begal. Dalam hal ini Penulis
merujuk pada kasus yang dialami oleh DI (Dedi Irwanto) sebagai korban begal. DI
melakukan perlawanan atas serangan yang dilakukan oleh empat pelaku begal,
dengan cara menusuk sebanyak tiga kali kepada salah satu pelaku begal bernama
RZ. Tusukan tersebut mengakibatkan RZ meninggal dunia, dan DI dijadikan sebagai
tersangka. DI diancam dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang
menyebabkan matinya seseorang. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa
ditemukannya fakta bahwa perlawanan DI merupakan sebuah pembelaan terpaksa
(noodweer), sehingga DI tidak dapat dipidana. Selain itu, upaya yang dapat
dilakukan oleh DI untuk menghentikan perkara adalah melalui penghentian
penyidikan oleh Kepolisian dengan menggunakan wewenang Diskresi Kepolisian,
Penyampingan Perkara oleh Kejaksaan, dan terbuktinya perlawanan DI sebagai
pembelaan terpaksa di Pengadilan oleh hakim.