Pelindungan hukum bagi penerima lisensi hak siaran sepak bola atas penggunaan siaran layanan konten over the top tanpa izin

Show simple item record

dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.advisor Puspitadewi, Rachmani
dc.contributor.author Dewi, Adinda Kartika
dc.date.accessioned 2024-07-05T03:34:51Z
dc.date.available 2024-07-05T03:34:51Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44774
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17370
dc.description 5378 - FH en_US
dc.description.abstract Pertandingan sepak bola merupakan salah satu contoh dari karya siaran, dimana bila berbicara mengenai karya siaran maka identik dan berkaitan erat dengan keberadaan lembaga penyiaran yang diberikan pelindungan dalam bentuk hak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun seiring dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, dikenal sebuah layanan bernama layanan konten Over The Top, dalam hal ini adalah Mola TV. Mola menerima lisensi untuk menyiarkan siaran UEFA Euro 2020 pada layanan konten Over The Top di wilayah Indonesia, namun terdapat pihak ketiga yang menggunakan konten siaran tersebut pada area komersil tanpa adanya izin terlebih dahulu, dimana perbuatan tersebut termasuk ke dalam pelanggaran hukum. Penulis melakukan penelitian guna mengetahui apakah kedudukan dari layanan konten Over The Top dapat dipersamakan dengan kedudukan dari lembaga penyiaran yang telah diatur dalam UU Penyiaran dan UU Hak Cipta, dengan menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa antara layanan konten Over The Top dengan lembaga penyiaran merupakan dua hal yang tidak dapat disamakan, dikarenakan media penyiaran yang digunakan oleh keduanya adalah berbeda. Maka dapat disampaikan bahwa Mola sebagai pihak yang menerima lisensi untuk siaran UEFA Euro 2020 pada layanan konten Over The Top tidak dapat diberikan pelindungan hak terkait sebagaimana UU Hak Cipta memberikannya kepada lembaga penyiaran. Dalam hal ini, Mola dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan secara perdata yakni gugatan wanprestasi kepada Pengadilan Negeri yang didasarkan dengan adanya syarat dan ketentuan yang telah tercantum baik dalam aplikasi ataupun webstite, atau disebut dengan perjanjian baku. Dengan ini, Mola dapat memintakan ganti rugi kepada pihak yang merugikan berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR
dc.subject HAK TERKAIT en_US
dc.subject KARYA SIARAN en_US
dc.subject LEMBAGA PENYIARAN en_US
dc.subject LAYANAN KONTEN OVER THE TOP en_US
dc.title Pelindungan hukum bagi penerima lisensi hak siaran sepak bola atas penggunaan siaran layanan konten over the top tanpa izin en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901359
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0414057008
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account