Abstract:
Jasa layanan Virtual Private Network (VPN) merupakan jasa digital yang banyak digunakan oleh berbagai jenis profesi atas kegunaannya yang memberikan keamanan dan kebebasan baik dalam mengakses, mengirim, maupun menyimpan data. VPN memiliki beberapa fungsi utama, termasuk kerahasiaan data, keutuhan data, autentikasi sumber, kendali akses, dan non-repudiation. Atas kegunaannya yang sangat menunjang kegiatan sehari-hari, maka jasa layanan VPN sering kali diperjualbelikan, termasuk jasa layanan VPN merek X. Dalam menikmati jasa layanan VPN X, pengguna VPN X akan menjumpai berbagai macam iklan elektronik yang merupakan dampak dari perjanjian penayangan iklan antara pelaku usaha VPN X dengan perusahaan penyedia iklan. Ketentuan mengenai iklan elektronik pada jasa digital diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019). Dalam penyelenggaraannya, terdapat berbagai celah permasalahan yang timbul, salah satunya adalah iklan elektronik yang mengandung unsur pornografi dalam jasa layanan VPN. Penayangan iklan elektronik berunsur pornografi merupakan hal yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, termasuk pelaku usaha VPN X. Iklan berunsur pornografi dapat menimbulkan kerugian pada diri pengguna VPN X, salah satunya dapat berupa kerusakan otak. Atas permasalahan iklan berunsur pornografi dalam jasa layanan VPN X ini, maka dilakukan penelitian yuridis normatif untuk mengkaji bagaimana perlindungan konsumen dapat diperoleh pengguna VPN X serta bagaimana penyelesaian sengketa konsumen yang akan dilalui oleh pengguna VPN X berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan dapat terbuka kemungkinan untuk digunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam penelitian ini, terdapat pemahaman bahwa perbuatan pelaku usaha VPN X dan perusahaan penyedia iklan yang baik membuat dan/atau menampilkan iklan berunsur pornografi dan menyebabkan kerugian pada diri VPN X merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan iklan elektronik dan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi jasa.