Tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap benda sitaan negara yang rusak dan/atau hilang

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.author Rusnandar, Zaky Zain
dc.date.accessioned 2024-07-04T09:51:01Z
dc.date.available 2024-07-04T09:51:01Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44770
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17363
dc.description 5374 - FH en_US
dc.description.abstract Setiap tindakan penyitaan akan menghasilkan benda-benda sitaan yang berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHAP, benda sitaan tersebut harus disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Dalam penjelasan Pasal tersebut, tempat penyimpanan benda sitaan dapat dilakukan salah satunya di kantor kepolisian negara Republik Indonesia dengan dasar hukum Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tempat-tempat penyimpanan tersebut tentu diharapkan dapat mengelola atau memelihara benda sitaan dengan sebaik-baiknya. Namun dalam kenyataannya, dalam pengelola benda sitaan terutama yang ada di kantor kepolisian tidak semudah yang diharapkan. Terdapat kendala-kendala dalam mengelola benda sitaan seperti keterbatasan sarana dan prasarana, tidak adanya anggaran yang memadai untuk melakukan pemeliharaan benda sitaan, dan kurangnya personil kepolisian dalam mengelola benda sitaan. Berdasarkan kendalakendala tersebut, tentu menimbulkan risiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik atau yang berhak atas benda sitaan tersebut seperti kerusakan dan/atau kehilangan terhadap benda sitaan yang ada di kantor kepolisian. Peraturan perundang-undangan juga tidak memberikan dasar hukum yang dapat digunakan untuk menuntut ganti kerugian atau sebagai pemulihan aset korban kepada kepolisian sehingga terjadinya kekosongan hukum dalam peraturan kita. Penulisan hukum ini membahas mengenai bagaimana pihak kepolisian bertanggungjawab atas kerusakan dan/atau kehilangan kepada yang berhak atas benda sitaan dan apa yang dapat dilakukan pemilik atau yang berhak atas benda sitaan yang rusak dan/atau hilang tersebut untuk mendapatkan ganti kerugian. Dalam kesimpulannya, perlu diperhatikan bahwa dasar hukum atas pertanggungjawaban terhadap benda sitaan yang mengalami kerusakan dan/atau kehilangan perlu dibuat agar dapat menjamin pemulihan aset terhadap korban dan diperlukannya anggaran yang cukup untuk merawat benda sitaan dan membangun sarana dan prasarana. Kesimpulan ini diharapkan dapat memberikan masukan pemikiran dan rekomendasi bagi pihak terkait. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR
dc.subject BENDA SITAAN en_US
dc.subject PEMULIHAN ASET en_US
dc.subject TANGGUNG JAWAB en_US
dc.subject UPAYA HUKUM en_US
dc.title Tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap benda sitaan negara yang rusak dan/atau hilang en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901337
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8949060022
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account