dc.description.abstract |
Setiap tindakan penyitaan akan menghasilkan benda-benda sitaan yang berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHAP, benda sitaan tersebut harus disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Dalam penjelasan Pasal tersebut, tempat penyimpanan benda sitaan dapat dilakukan salah satunya di kantor kepolisian negara Republik Indonesia dengan dasar hukum Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tempat-tempat penyimpanan tersebut tentu diharapkan dapat mengelola atau memelihara benda sitaan dengan sebaik-baiknya. Namun dalam kenyataannya, dalam pengelola benda sitaan terutama yang ada di kantor kepolisian tidak semudah yang diharapkan. Terdapat kendala-kendala dalam mengelola benda sitaan seperti keterbatasan sarana dan prasarana, tidak adanya anggaran yang memadai untuk melakukan pemeliharaan benda sitaan, dan kurangnya personil kepolisian dalam mengelola benda sitaan. Berdasarkan kendalakendala tersebut, tentu menimbulkan risiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik atau yang berhak atas benda sitaan tersebut seperti kerusakan dan/atau kehilangan terhadap benda sitaan yang ada di kantor kepolisian. Peraturan perundang-undangan juga tidak memberikan dasar hukum yang dapat digunakan untuk menuntut ganti kerugian atau sebagai pemulihan aset korban kepada kepolisian sehingga terjadinya kekosongan hukum dalam peraturan kita. Penulisan hukum ini membahas mengenai bagaimana pihak kepolisian
bertanggungjawab atas kerusakan dan/atau kehilangan kepada yang berhak atas benda sitaan dan apa yang dapat dilakukan pemilik atau yang berhak atas benda sitaan yang rusak dan/atau hilang tersebut untuk mendapatkan ganti kerugian. Dalam kesimpulannya, perlu diperhatikan bahwa dasar hukum atas pertanggungjawaban terhadap benda sitaan yang mengalami kerusakan dan/atau kehilangan perlu dibuat agar dapat menjamin pemulihan aset terhadap korban dan diperlukannya anggaran yang cukup untuk merawat benda sitaan dan membangun sarana dan prasarana. Kesimpulan ini diharapkan dapat memberikan masukan pemikiran dan rekomendasi bagi pihak terkait. |
en_US |