Abstract:
Gacha/lootbox sering kali dianggap oleh masyarakat di Indonesia bahwa permainan tersebut hanya bersifat rekreatif saja untuk bersenang-senang dan tidak termasuk sebagai suatu perjudian. Sehingga, banyak sekali orang memainkan gacha/lootbox karena dianggap tidak melawan hukum dan belum ada pengaturan yang secara jelas dan tegas mengenai bentuk perjudian yang bersifat online menggunakan media internet atau perangkat elektronik. Selain itu, penegakkan mengenai tindak pidana siber yang bersifat transnasional atau lintas teritorial yang menyinggung dua kedaulatan negara tentunya dapat menimbulkan permasalahan mengenai negara mana yang memiliki kekuasaan untuk menerapkan yurisdiksinya terhadap tindak pidana siber, dalam hal ini perjudian online. Skripsi ini membahas mengenai ketentuan hukum mengenai perjudian yang diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baik yang Lama maupun yang Baru, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian dikaitkan dengan permainan online gacha/lootbox, serta bagaimana penegakkannya terhadap publisher yang merupakan warga negara Indonesia yang membuat permainan online dengan unsur perjudian yang dapat dimainkan di Indonesia, mengingat publisher berada di luar negeri yang mana tidak mengkriminalisasi perjudian. Bagaimana penegakkan pasal dalam UU ITE, bagaimana pengesampingan asas double criminality pada asas nasionalitas aktif, dan juga bagaimana penerapan asas lex specialis derogat legi generali. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan sumber hukum baik dalam bentuk primer seperti peraturan perundangundangan Indonesia. Hasil penelitian ini menyimpulkan permainan gacha/lootbox merupakan suatu tindak pidana perjudian karena telah memenuhi unsur-unsur perjudian dan juga dikriminalisasi oleh Indonesia karena tidak sesuai dengan normanorma yang hidup dalam masyarakat, terkait penerapan ketentuan UU ITE terhadap pelaku yang berada di luar wilayah Indonesia juga dapat diterapkan akan tetapi akan terdapat hambatan dalam penegakkannya karena tidak lengkapnya pengaturan pada UU ITE, seperti tata cara pemidanaan, pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, penyitaan, alat bukti dan pembuktian.