Abstract:
Ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) khususnya Pasal 1365 yang pada intinya mengatur bahwa apabila seseorang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain maka seseorang tersebut wajib melakukan ganti kerugian kepada orang yang dirugikan. Di Indonesia, penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum dapat dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menghasilkan suatu putusan bagi para pihak. Namun, Pasal 1365 KUHPerdata maupun keseluruhan KUHPerdata tidak mengatur secara khusus mengenai ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum, sehingga ketentuannya masih disandarkan pada ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata yang merupakan pasal ganti kerugian akibat ingkar janji (wanprestasi). Pada praktiknya, ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum dilakukan dengan mengganti kerugian materiil dan kerugian non-materi. Mengingat penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum dapat dilakukan melalui jalur pengadilan di Indonesia, maka setiap putusan perkara perbuatan melawan hukum harus memenuhi nilai keadilan Pancasila. Penelitian ini ditujukan untuk terciptanya batasan ganti kerugian non-materi tersebut yang dilakukan dengan metode yuridis-normatif yakni dengan membaca dan menelaah bahan-bahan kepustakaan mengenai perbuatan melawan hukum, peraturan perundang-undangan berupa KUHPerdata, dan bacaan mengenai keadilan Pancasila. Hasil dari penelitian ini adalah ganti kerugian non-materi dapat dimintakan pada semua jenis perkara perbuatan melawan hukum dengan batasan ganti kerugian non-materi berdasarkan kategori kerugiannya dan batasan ganti kerugian non-materi akibat perbuatan melawan hukum dapat memenuhi keadilan Pancasila.