Abstract:
Sudah sewajarnya seseorang yang mengemudi harus memiliki konsentrasi yang baik. Namun dalam beberapa kejadian konsentrasi tersebut terganggu, salah satunya sebagai efek samping dari mengonsumsi alkohol dan narkotika. Di Indonesia penelitian terhadap efek samping alkohol dan narkotika belum banyak dilakukan, termasuk tolok ukur seseorang dianggap tidak mampu menyetir setelah mengonsumsi keduanya. Perbuatan pengemudi seperti itu terjadi pada Afriyani dan Jalu. Akibat perbuatannya, terjadi tabrakan yang menimbulkan korban nyawa. Matinya para korban menimbulkan permasalahan terkait bentuk kesalahan serta ketentuan yang dilanggar oleh pada pengemudi sebagai pelaku. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tolok ukur seorang pengemudi dianggap mabuk alkohol dan narkotika yang membuatnya tidak dapat mengemudi, bentuk kesalahan dan ketentuan yang dapat diterapkan terhadap pengemudi yang mabuk alkohol dan di bawah pengaruh narkotika ketika menyebabkan korban nyawa. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normaif. Penelitian yuridis normatif ini dilakukan menggunakan sumber hukum primer dan sekunder, menganalisis asas-asas serta sistematika hukum. Disamping itu penelitian ini juga dilakukan dengan metode penelitian yuridis kriminologis, yakni menggunakan ilmu pengetahuan kesehatan dan psikologis kriminal. Dari penelitian ini didapati bahwa belum ada penelitian khusus yang dilakukan terhadap pengujian tolok ukur mabok alkohol dan narkotika, namun dapat dipahami efek dari kombinasi keduanya akan saling meningkatkan efek samping yang ada. Terhadap pengemudi, tindakan pengemudi dapat dianggap sebagai sebuah kesengajaan maupun sebuah kelalaian tergantung waktu keputusan mengemudi diambil. Perbuatan pengemudi dianggap melanggar ketentuan dalam perundang-undangan tentang narkotika dan tentang lalu lintas, sehingga terdapat sebuah perbarengan tindak pidana di dalamnya.