dc.description.abstract |
Pertunjukan musik atau konser musik diartikan sebagai wadah bagi manusia untuk berekspresi dan mengkomunikasikan pesan-pesan yang ingin disampaikan baik kepada penikmat musik maupun masyarakat secara luas. Dengan adanya hal tersebut, pelaku usaha melihat bahwa terdapat peluang untuk membuka bisnis dan mengumpulkan laba sebesar-besarnya. Dalam hal mengumpulkan laba sebesar-besarnya, pelaku usaha melakukan promosi, yang mana pihak pelaku usaha konser musik, panitia penyelenggara konser, dengan pelaku usaha yang produknya akan dijual di dalam konser musik tersebut, bekerja sama untuk saling menguntungkan satu dengan yang lainnya. Penjualan makanan dan minuman pada suatu konser musik memiliki aneka pilihan dan terkadang produk yang dijual adalah minuman beralkohol. Dalam menjual minuman beralkohol, pemerintah dan penyelenggara konser wajib untuk bertanggung jawab atas perlindungan konsumen dalam hal ini adalah pengunjung. Apabila terjadi keributan akibat pengkonsumsian minuman beralkohol, maka terdapat upaya hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang digunakan melindungi pengunjung yang terkena dampak dari pengunjung yang membuat keributan akibat pengkonsumsian minuman beralkohol dengan tujuan sebagai tanggung jawab dari pihak penyelenggara konser. Penelitian ini menggunakan metode secara yuridis-normatif dengan menggunakan dasar dari setiap sumber hukum dan kepustakaan yang ada untuk mendapatkan jawaban yang berupa solusi hukum atas pertanyaan-pertanyaan hukum yang Penulis teliti. UUPK memang sudah mengatur mengenai perlindungan untuk hak konsumen, tetapi masih belum ada ketentuan yang tegas mengenai perlindungannya dan aturan preventifnya. Pelaksanaan dalam merealisasikan UUPK tidak efektif juga dapat menjadi kendala, yang mana kurangnya pengawasan atau penegakan hukum yang ketat dapat mengakibatkan pelaku usaha tidak bertanggung jawab terhindar dari pertanggungjawaban mereka terhadap konsumen selain itu perlu adanya upaya untuk melakukan perbaikan pada undang-undang perlindungan konsumen yang lebih spesifik, peningkatan kesadaran konsumen tentang hak-hak mereka, serta penegakan hukum yang lebih efektif untuk memastikan tanggung jawab yang tepat bagi pihak penyelenggara konser dalam kasus keributan akibat pengkonsumsian minuman beralkohol. |
en_US |