Abstract:
Migrasi penduduk desa ke kota (urbanisasi) dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia yang bertujuan yang sama yaitu untuk memperbaiki keuangan dengan mencoba mencari keuntungan di kota. Banyaknya masyarakat yang bermigrasi ke kota besar (dalam penelitian ini Kota Bandung) membuat persaingan pekerjaan yang tinggi sehingga banyak kelompok masyarakat mencari alternatif ke sektor informal, yang salah satunya adalah sebagai Pedagang Kaki Lima (yang selanjutnya disebut PKL). PKL di Kota Bandung yang terus bertambah membuat perlunya pengaturan, Walikota Bandung menetapkan Peraturan Walikota Bandung No. 888 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL serta perubahan-perubahannya (yang selanjutnya disebut Perwal Kota Bandung tentang Penataan dan Pembinaan PKL) dengan pertimbangan bahwa PKL yang teratur dan tertib mempunyai potensi bagi pembangunan daerah. Dalam rangka pendataan PKL, Perwal Kota Bandung tentang Penataan dan Pembinaan PKL tersebut mengatur mengenai 3 zona. Zona merah sebagai lokasi yang tidak boleh terdapat PKL, zona kuning sebagai lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, dan zona hijau sebagai lokasi yang diperbolehkan berdagang bagi PKL. Namun sampai sekarang, PKL masih banyak ditemukan menempati trotoar/tempat pejalan kaki dan mengganggu pengguna jalan sehingga membuat kemacetan. Penelitian ini akan menganalisis apakah perbuatan PKL di masing-masing zona tersebut dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif, sehingga dapat disimpulkan apakah masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan PKL tersebut dapat menggugat PKL yang bersangkutan karena perbuatannya.