dc.contributor.advisor |
Wulansari, Catharina Dewi |
|
dc.contributor.author |
Basana, Mikhail Johan |
|
dc.date.accessioned |
2024-07-04T08:38:35Z |
|
dc.date.available |
2024-07-04T08:38:35Z |
|
dc.date.issued |
2023 |
|
dc.identifier.other |
skp44762 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/17346 |
|
dc.description |
5366 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Program Padat Karya Tunai (PKT) yang diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: 177/KPTS/M/2021. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR tersebut, Program PKT merupakan kerangka upaya mitigasi terhadap COVID-19 dengan memberikan penghasilan tambahan kepada kelompok berpenghasilan rendah. Pemberian penghasilan tambahan tersebut merupakan upaya kesejahteraan sosial yang bersifat jangka pendek. Diketahui setelah Program PKT selesai, banyak peserta Program PKT yang kembali menjadi pengangguran. Hal tersebut membuat produktivitas dari Program PKT menjadi rendah dan tidak terjadinya peningkatan taraf kesejahteraan sosial bagi peserta Program PKT.
Oleh karena itu, timbul beberapa pertanyaan yang perlu diuji yaitu apakah ketentuan Program PKT yang diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: 177/KPTS/M/2021 telah sesuai dengan prinsip Program Padat Karya; serta apakah ketentuan Program PKT yang diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: 177/KPTS/M/2021 termasuk ke dalam bentuk Pemberdayaan Sosial yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program PKT yang diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: 177/KPTS/M/2021 telah sesuai dengan Prinsip Program Padat Karya yaitu adanya jumlah tenaga kerja yang relatif banyak dan penggunaan teknologi industri yang relatif sedikit; menampung tenaga kerja penganggur dan setengah penganggur sebanyak-banyaknya, serta menggunakan modal yang relatif sedikit; terdapat partisipasi masyarakat dengan berbagai tingkat pendidikan yang belum merata. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa Program PKT yang diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: 177/KPTS/M/2021 termasuk ke dalam bentuk Pemberdayaan Sosial yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Program tersebut berupa pemberian stimulan dengan maksud meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi sumber daya dalam penyelenggaraan Program PKT. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
|
dc.title |
Pemberlakuan ketentuan Program Padat Karya Tunai (PKT) sebagai salah satu Program Pemberdayaan Sosial ditinjau dari prinsip Program Padat Karya |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM6051901277 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0407126501 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|