Abstract:
Teknologi yang banyak membantu kehidupan manusia merupakan suatu hal yang terus berkembang pesat dan tidak dapat dihindari, dimana salah satunya ialah kehadiran Smart Contract yang membantu pekerjaan manusia dalam aspek hukum dan belum memiliki pengaturan secara spesifik. Hal ini memunculkan suatu permasalahan yang hendak dijawab dalam penulisan ini, yaitu tentang urgensi pengaturan terkait penggunaan Smart Contract di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Dalam penelitian ini, penulis berusaha untuk melihat keabsahan Smart Contract sebagai suatu perjanjian di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan asas-asas yang berlaku. Hal ini dilakukan salah satunya dengan cara membandingkan Smart Contract dengan kontrak konvensional dan kontrak baku yang sudah dikenal secara umum dan sudah memiliki payung hukum yang jelas. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat urgensi pembentukan pengaturan terkait penggunaan Smart Contract di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari karakteristik Smart Contract yang berbeda dengan kontrak konvensional dan kontrak baku sehingga masih ada ketentuan yang belum ada payung hukumnya, contohnya seperti proses penyelesaian sengketa.