Abstract:
Artificial Intelligence atau lebih dikenal dengan kecerdasan buatan merupakan suatu teknologi baru di revolusi industri 5.0 yang sudah memanfaatkan kecanggihannya untuk bisa meniru dan mengikuti tingkah perilaku manusia secara utuh. Dalam penelitian ini, kehadiran artificial intelligence khususnya bot writer menimbulkan suatu permasalahan besar dalam lingkup hukum nasional. Bot writer yang merupakan mesin komputer ditemukan sudah mampu untuk membentuk suatu buku yang dapat dipublikasikan ke masyarakat luas dengan kemampuan program yang dimiliki mesin tersebut. Tentu hal tersebut bertentangan dengan apa yang terdapat didalam undang – undang karena undang – undang hanya mengatur subjek hukum yakni manusia itu sendiri. Di sisi lain, penerbit yang memiliki hak – hak penerbitan, penggandaan dan penyebarluasan juga menimbulkan tantangan baru oleh karena hadirnya artificial intelligence yang sudah mampu untuk membentuk suatu karya cipta yakni buku. Tentunya nanti hal tersebut menimbulkan suatu pertanyaan – pertanyaan baru, yang dituangkan dalam penelitian ini yakni bagaimana bentuk legalitas kepemilikan hak penerbit atas publikasi buku karya bot writer serta bagaimana bentuk pelindungan serta tanggung jawab yang diberikan oleh penerbit, jika nantinya buku tersebut beredar dan jika buku tersebut mengandung suatu pelanggaran terhadap isi yang dibentuk oleh bot writer selaku artificial intelligence tersebut. Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian yang dilakukan secara yuridis normatif yang memiliki sumber data berupa data primer, data sekunder dan data tersier. Adapun pendekatan yang dilakukan dalam penelitian hukum ini juga nantinya dilakukan dengan melihat sisi peraturan perundang – undangan yang berlaku, serta meniliti untuk menemukan suatu jawaban yang sesuai terhadap penelitian terhadap permasalahan artificial intelligence ini. Data yang nantinya diperoleh dari hasil penelitian kemudian ditelaah menggunakan metode kualitatif yaitu dengan menganalisis kejadian dari fenomena tersebut secara sistematis yang nantinya akan memperoleh suatu kesimpulan. Hasil penelitian dikemukakan terdapat beberapa permasalahan yakni, kepemilikan dari publikasi buku tersebut tidak dapat secara langsung dimiliki oleh penerbit jika penerbit hanya berurusan kepada mesin yang tergolong bukan merupakan manusia pada umumnya. Kemudian penerbit yang memiliki hak untuk menerbitkan tergolong tersendat oleh karena tidak dapat melaksanakan hak yang dimilikinya dalam penerbitan. Selain itu, adapun pelindungan dan tanggung jawab yang seharusnya diatur, tidak dapat terealisasikan dengan baik oleh karena bot writer tersebut bukan subjek hukum yang dapat dilindungi sehingga masih belum dapat terjadi pertanggungjawaban ketika buku tersebut melanggar hak orang lain dan belum dapat terjadi pelindungan hukum ketika buku tersebut disebarluaskan secara tidak baik atau dalam kata lain pembajakan. Di sisi lain jika hal tersebut berhubungan dengan pemilik program, ataupun penerbit yang menjadi user dari program tersebut, maka yang dapat bertanggungjawab ialah penerbit sendiri serta pemilik programnya tersebut.