Abstract:
Banyak perubahan ketentuan saat pembaharuan KUHP dilakukan lewat pengesahannya UU 1/2023-KUHP. Salah satu pembaharuan yang ingin diterapkan dalam KUHP adalah mengubah hukum pidana yang bersifat absolut/ kaku menjadi hukum pidana yang bersifat lebih fleksibel. Oleh karena itu pada UU 1/2023-KUHP memasukkan Tujuan - Pedoman Pemidanaan. Pada bagian Tujuan - Pedoman Pemidanaan ini, terkandung beberapa cita-cita yang hendak dicapai dalam sistem pemidanaan, yang cara mencapainya adalah dengan berpegang pada pedoman-pedoman yang telah diatur di dalamnya. Salah satu isi Pedoman Pemidanaan untuk mencapai Tujuan Pemidanaan adalah dalam Pasal 54 ayat (2) UU 1/2023- KUHP yaitu konsep judicial pardon. Judicial pardon merupakan bentuk pemberian pengampunan atas perbuatan yang dilakukan oleh hakim pada pelaku tindak pidana yang telah mulai diterapkan pada negara-negara civil law. Fokus penulisan ini adalah untuk mengetahui sejarah serta konsep judicial pardon dalam UU 1/2023-KUHP, selain itu melakukan analisis terhadap bagaimana judicial pardon bila dikaitkan dengan hukum dan masyarakat Indonesia. Selain itu, akan meneliti bagaimana peran keyakinan hakim dalam pemberian judicial pardon ini pada pelaku tindak pidana. Penulisan ini dimaksudkan untuk menganalisis konsep judicial pardon yang saat ini telah menjadi bagian dalam hukum pidana Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan pendekatan perundang-undangan yang ada. Sifat penulisan ini menggunakan penulisan berbasis deskriptif analiis yang akan berorientasi pada pemecahan permasalahan yang sedang diteliti. Dari serangkaian penulisan yang dilakukan didapatkanlah bahwa latar belakang dicetuskannya judicial pardon adalah karena banyak terjadi pemberian sanksi pidana bagi seorang pelaku tindak pidana yang tidak mengakomodir pada keadilan serta kemanfaatan hukumnya. Pemberian sanksi pidana saat UU 1/1946-KUHP berlaku masih sangat mengedepankan kepastian hukum dalam putusan hakim. Berbeda dengan UU 1/2023-KUHP yang telah memasukkan beberapa ketentuan di mana keyakinan hakim akan memiliki peran cukup besar dalam jalannya sebuah perkara.