dc.description.abstract |
Perkembangan seni yang semakin marak dan terus berkembang termasuk tato permanen. Bermacam-macam alasan seseorang menggunakan tato permanen pada tubuhnya yaitu antara lain sebagai simbol ekspresi diri, penghargaan, dan kecantikan. Salah satu penyedia jasa pembuatan tato permanen yaitu studio tato. Dalam membuat tato permanen di studio tato dimungkinan terjadinya pembuatan tato permanen yang tidak sesuai dengan standar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, artinya penelitian yang dilakukan dengan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, artikel, web, yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum dan pertanggung jawaban para pihak dalam studio tato apabila pembuatan tato permanen yang dilakukan tidak sesuai standar dengan berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Selain itu, penelitian ini juga menganalisis perlindungan hukum yang dapat dilakukan konsumen apabila pembuatan tato permanen tersebut tidak sesuai standar berdasarkan UUPK. Para pihak yang terlibat dalam pembuatan tato permanen yang tidak sesuai standar tidak semua dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha menurut UUPK, hal tersebut dikarenakan pelaku usaha tersebut tidak termasuk unsur-unsur pelaku usaha menurut UUPK. Sedangkan, perlindungan hukum yang dapat dilakukan konsumen dapat dimintakan ganti rugi melalui jalur litigasi yaitu pengadilan negeri dan jalur non litigasi yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. |
en_US |