Abstract:
Perkembangan teknologi dan informasi pada era digital ini telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam mendorong digitalisasi aktivitas operasional dan layanan kepada Nasabah dengan menyediakan transaksi perbankan melalui media digital. Di Indonesia, salah satu bentuk digitalisasi transaksi perbankan dikenal dengan Layanan Perbankan Digital, dan walaupun hadirnya Layanan Perbankan Digital memiliki tujuan untuk mempermudah aktivitas Nasabahnya, transformasi ini turut meningkatkan timbulnya risiko bagi keamanan data Nasabah perbankan, salah satunya yaitu kebocoran data pribadi Nasabah. Dalam hal terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh kelalaian Bank dalam menjalankan kewajibannya, maka pihak Bank merupakan pihak yang perlu bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis setiap kewajiban pihak Bank Umum yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital terkait pelindungan data, serta pertanggungjawaban dan gugatan yang tepat bagi pihak Bank Umum yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital apabila terjadi kebocoran data pribadi Nasabahnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakan melalui pendekatan perundang-undangan, historis, serta konseptual. Hasil yang diperoleh dari penelitian penulisan hukum ini adalah bahwa Bank mempunyai kewajiban untuk melakukan segala upaya untuk melindungi data Nasabahnya, namun apabila lalai, Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, LAPS SJK, dan pengadilan dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum. Bank diwajibkan untuk memberikan ganti rugi atas kelalaiannya dalam menjalani kewajibannya. Namun demikian, dalam hal ini pengaturan mengenai kewajiban yang dilanggar oleh pihak Bank Umum yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital masih tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku positif di Indonesia.