Abstract:
Anak berhak secara mutlak untuk mendapatkan hak dasarnya sebagai anak seperti pengasuhan yang menjamin kehidupannya, tempat tinggal, tumbuh kembang, serta perlindungan yang mana hak ini sulit untuk diwujudkan apabila anak merupakan anak hasil perkosaan dan dirawat oleh ibu yang merupakan seorang dengan gangguan jiwa. Pengaruh yang dapat terjadi atas keadaan ini yakni tidak terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar anak akibat mental ibu yang tidak stabil dan dapat mengarah kepada tindakan penelantaran anak. Faktor eksternal yang dapat timbul yakni adanya stigmatisasi dan pelabelan secara negatif masyarakat karena kondisi orang tuanya, di lain sisi bahwa anak ini tidak memiliki perbedaan dengan manusia lainnya yang membutuhkan pertolongan dan bantuan khusus terhadap situasinya sehingga diperlukan adanya upaya perlindungan hukum dan pemenuhan hak atas mereka. Kasus terkait anak perkosaan wanita dengan gangguan jiwa ini terjadi salah satunya di Kota Bandung, yang mana Pemerintah Daerah sendiri telah berupaya meningkatkan perlindungan bagi anak secara regional dengan dibentuknya Peraturan Daerah terkait anak serta pelimpahan wewenang kepada Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan anak. Organisasi Perangkat Daerah urusan anak ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan untuk menjangkau perlindungan hukum dan mengembalikan pemenuhan hak anak yang merupakan kasus minoritas ini, terkhusus membantu ibu dengan gangguan jiwa dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar anaknya dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.