Abstract:
Setelah ditetapkannya UU No. 4/2009, UU No. 3/2020, dan UU No. 6/2023 terdapat ketentuan mengenai larangan bagi setiap orang untuk merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dirumuskan dalam Pasal 162 jo. Pasal 164 UU Minerba. Ketentuan tersebut diduga bertolak belakang dan memunculkan problematika hukum terkait konsistensi hukum dengan ketentuan Pasal 66 UUPPLH yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Pasal 162 UU Minerba berpotensi digunakan sebagai sarana kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup. Hal ini menyebabkan timbul pertanyaan yaitu, apakah terdapat konsistensi antara kedua ketentuan tersebut, serta bagaimana perlindungan hukum bagi orang yang keberatan terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang telah memiliki izin. Skripsi ini dilakukan dengan metode yuridis normatif.
Berdasarkan unsur dari Pasal 162 UU Minerba dan Pasal 66 UUPLH, subjek hukum dari kedua ketentuan tersebut berbeda. Walaupun berbeda, kedua ketentuan tersebut didasari oleh asas kepastian hukum yang berbentuk perlindungan hukum, serta bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum bagi orang yang keberatan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang merupakan hak konstitusi. Negara wajib untuk menghormatinya dan tidak boleh bertindak bertentangan dengan hak konstitusi. Selain Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dilindungi pula oleh UUPPLH.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Penulis menyatakan bahwa antara ketentuan tersebut memiliki konsistensi dengan melihat dari unsur kedua ketentuan tersebut memiliki subjek hukum yang berbeda. Walaupun memiliki konsistensi antara ketentuan tersebut, namun tetap saja terdapat kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh sebab itu, diharapkan terdapat satu pemahaman terkait Pasal 162 UU Minerba dan memprioritaskan pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat dibandingkan kegiatan usaha pertambangan. Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pun sebaiknya didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945 yaitu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.